Heboh! Dr. Richard Lee Resmi Ditahan Terkait Kasus Produk Kecantikan, Polisi Sebut Tersangka Tidak Kooperatif
Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan terkait beberapa produk kecantikan. Simak alasan penahanan dan fakta lengkapnya.
JAKARTA, Guetilang.com – Dunia kecantikan dan media sosial kembali diguncang kabar mengejutkan. Dokter spesialis kecantikan sekaligus influencer ternama, dr. Richard Lee (DRL), resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026.
Penahanan ini merupakan babak baru dari perseteruan panjang antara Richard Lee dengan sesama praktisi kecantikan yang dikenal sebagai "Dokter Detektif" (Doktif). Richard Lee kini harus mendekam di rumah tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan undang-undang kesehatan.
Duduk Perkara dan Produk yang Dipersoalkan
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz (Doktif) pada akhir tahun 2024. Dalam laporannya, beberapa produk di bawah naungan grup Richard Lee dituding tidak sesuai dengan klaim yang dipasarkan (false claim).
Berdasarkan fakta persidangan dan penyidikan, setidaknya ada tiga produk utama yang menjadi sorotan:
-
Produk White Tomato: Diduga tidak sesuai dengan klaim komposisi pada kemasan.
-
DNA Salmon: Diduga ditemukan dalam kondisi yang tidak steril oleh konsumen.
-
Miss V Stem Cell: Diduga merupakan hasil pengemasan ulang (repacking) dari produk lain tanpa izin yang sesuai.
Alasan Penahanan: Dinilai Tidak Kooperatif
Pihak Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penahanan dilakukan bukan tanpa alasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa Richard Lee dianggap menghambat proses penyidikan.
"Tersangka beberapa kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada Februari dan Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Selain itu, pada panggilan pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret lalu, tersangka justru terpantau melakukan live di akun TikTok-nya dan mangkir dari panggilan penyidik," ujar Budi dalam keterangan resminya.
Sebelum penahanan, upaya Richard Lee untuk membatalkan status tersangkanya melalui jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah ditolak oleh hakim pada 11 Februari 2026 lalu.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, Richard Lee terancam jeratan pasal berlapis. Ia diduga melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang membawa ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Edukasi bagi Konsumen
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha di bidang kecantikan maupun influencer untuk lebih berhati-hati dalam memberikan klaim produk. Bagi masyarakat, penting untuk tetap kritis dan selalu mengecek legalitas serta sterilitas produk sebelum digunakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Richard Lee belum memberikan pernyataan resmi terbaru terkait penahanan kliennya.