Optimalisasi Layanan Aduan, Pemkab Kutim Gelar Rakor SP4N-LAPOR!
Sangatta-Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR! di Hotel Royal Victoria, Sangatta, pada Senin (24/11/2025).
Agenda ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem penanganan pengaduan layanan publik agar lebih terpadu, cepat, dan sesuai standar nasional.
Hadir sebagai narasumber utama, Mardiasih, Pranata Humas Ahli Pertama dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur. Dalam pemaparannya, ia menekankan perlunya komitmen pemerintah daerah untuk mengelola pengaduan secara profesional dan berlandaskan regulasi nasional yang menjadi pijakan sistem SP4N-LAPOR!.
“SP4N-LAPOR! merupakan layanan terpadu untuk menghimpun aspirasi dan pengaduan masyarakat secara nasional, berdasarkan prinsip no wrong door policy yang memastikan setiap laporan diteruskan ke instansi yang tepat,” jelasnya.
Mardiasih juga memaparkan sejumlah regulasi, seperti UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Perpres No. 76 Tahun 2013, hingga PermenPANRB No. 5 Tahun 2025 yang menjadi panduan terbaru dalam penyelenggaraan sistem pengaduan nasional.
“Pemerintah daerah berkewajiban menggunakan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan, sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2020,” tambahnya.
Dalam forum itu, peserta juga membahas tata kelola lembaga pengaduan, mekanisme tindak lanjut laporan, kode etik pengelola, hingga pemanfaatan data statistik untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kutai Timur semakin solid dalam memberikan layanan yang responsif, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat keterhubungan antara OPD hingga tingkat UPT dengan sistem nasional SP4N-LAPOR!.
Wahyuni Febriana