Andi Harun Tegaskan Lapak Pasar Pagi Tak Disewakan, 379 Pedagang Minta Kepastian Hak
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa lapak di Pasar Pagi yang telah direvitalisasi tidak diperbolehkan untuk disewakan. Hal itu disampaikan saat menerima audiensi ratusan pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) di Balai Kota Samarinda, Selasa (10/2/2026), yang menuntut kepastian hak berjualan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di halaman Balai Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa Pasar Pagi Samarinda merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda, baik tanah maupun bangunannya. Karena itu, pengelolaan pasar sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Samarinda.
Ia menegaskan, pada Pasar Pagi yang baru tidak diberlakukan sistem penyewaan lapak. Pemerintah hanya akan menerapkan pungutan retribusi sesuai ketentuan peraturan daerah dan dipastikan tidak memberatkan pedagang.
“Sesuai aturan, tidak ada istilah sewa lapak di Pasar Pagi yang baru. Yang ada hanya retribusi sesuai perda,” kata Andi Harun.
Andi Harun juga mengingatkan pedagang untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah dan menawarkan lapak dengan sistem sewa. Ia menegaskan praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Jika ada pihak di luar Pemkot yang menyewakan lapak, itu pelanggaran hukum dan bisa masuk kategori penggelapan atau penipuan,” ujarnya.
Menurutnya, lapak Pasar Pagi diperuntukkan langsung bagi pedagang dan tidak boleh dikuasai, diborong, atau dipindahtangankan kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi. Pemerintah juga tengah melakukan pendataan dan penelusuran terhadap SKTUB yang beredar, termasuk dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen.
“Kami sedang menginventarisasi SKTUB yang ada. Jika ditemukan pemalsuan atau penyalahgunaan, tentu akan ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan pedagang Pasar Pagi, Ade Marya Ulfah, mengapresiasi langkah Wali Kota Samarinda yang menerima langsung aspirasi pedagang. Ia menyebutkan terdapat 379 pedagang pemilik SKTUB yang berharap hak berjualan mereka dapat dikembalikan.
“Alhamdulillah hari ini kami diterima langsung oleh Pak Wali Kota. Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk pendataan ulang,” katanya.
Ade menambahkan, koordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Samarinda akan dilakukan untuk menyeleksi kembali data ratusan pedagang tersebut sebagai tindak lanjut hasil audiensi.
Sumber : Detik.com
Annisa Putri Thifalda