Kasus Kekerasan terhadap Guru di Trenggalek, Bantahan Terdakwa Picu Perhatian Masyarakat

Kasus Kekerasan terhadap Guru di Trenggalek, Bantahan Terdakwa Picu Perhatian Masyarakat
sidang lanjutan kasus pemukulan guru

Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Trenggalek pada Selasa sore (20/1/2026).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, Awang Kresna Aji Pratama. Persidangan berjalan tertib dan menarik perhatian masyarakat yang mengikuti jalannya proses hukum tersebut.

Namun, jalannya sidang menjadi sorotan setelah terdakwa menyampaikan kesaksian yang mengejutkan. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa mengajukan berbagai sanggahan terhadap dakwaan serta pernyataan saksi yang sebelumnya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Bantahan tersebut disampaikan secara langsung saat pemeriksaan terdakwa, sehingga menimbulkan penilaian dari pihak-pihak yang hadir bahwa sikap tersebut tidak selaras dengan pernyataan permintaan maaf yang pernah disampaikan terdakwa di ruang publik

Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto, menyatakan bahwa dalam persidangan terdakwa justru menyangkal sejumlah keterangan yang telah termuat dalam BAP maupun keterangan saksi. Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian serius karena secara hukum tidak sejalan dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.

Ia menilai bantahan itu berpotensi merugikan korban serta menimbulkan keraguan terhadap konsistensi keterangan terdakwa sejak awal penanganan perkara.

Haris juga menegaskan bahwa permintaan maaf yang pernah disampaikan sebelumnya kehilangan makna apabila terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan. Menurutnya, hal ini tentu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Selain itu, terdakwa juga membantah sejumlah poin krusial, termasuk dugaan ancaman serta kronologi kejadian sebelum terjadinya penganiayaan. Bantahan tersebut dinilai bertentangan dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Haris menambahkan, sebelum perkara ini diproses secara hukum, tidak pernah terjadi pertemuan pribadi antara terdakwa dan korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.