Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Polda Lampung Amankan Pelaku Curat

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Polda Lampung Amankan Pelaku Curat

Polda Lampung - Polres Pesawaran

Kepergok saat ingin mencuri di warung milik tetangganya, tersangka Al (35) Warga Dusun Gebang Hilir, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran diamankan Team Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Polda Lampung, Senin (03/10/22) Sekitar Pukul 06.00 Wib.

Kejadian tersebut diketahui, pada hari Minggu Tanggal 02 Oktober 2022 Sekira Pukul 02.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Percobaan Pencurian dengan Pemberatan dirumah korban yang bernama Toto Haryanto (56) warga Dusun Gebang Hilir, Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan.

Pelaku beraksi dengan cara memanjat pagar tembok belakang rumah korban dengan bantuan balok kayu, selanjutnya pelaku masuk kerumah korban melalui ruang dapur menuju ruang warung milik korban.

Disaat pelaku hendak mengambil barang-barang berharga yang berada diruang warung milik korban dipergoki oleh korban sendiri yang pada saat itu hendak ke kamar mandi dan mendengar suara berisik dari dalam ruang warung.

Kemudian korban menyenter kearah suara tersebut dan melihat seseorang sedang bersembunyi di samping meja warung, selanjutnya korban mendekati pelaku dan memegang baju pelaku pada bagian belakang leher.

Mengetahui hal tersebut, pelaku berusaha berontak untuk melarikan diri dengan cara memukul korban pada bagian bibir dan tangan serta menendang korban, sehingga pelaku berhasil melarikan diri kearah belakang rumah korban.

Dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa lemari penyimpanan Rokok dagangan milik korban dalam keadaan berantakan serta dari keterangan korban bahwa korban mengenali identitas pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian bibir dan tangan terkilir, daun pintu rumah bagian ruang dapur dalam keadaan rusak kemudian korban melapor ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju, S.H mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan kepolisian dengan Nomor : LP / B - 265 / X / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / Polsek Padang Cermin Tanggal 02 Oktober 2022 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian. 

"Ya, setelah menerima laporan kemudian petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan meminta keterangannya guna melengkapi informasi, dan pelapor atau korban atas nama Toto Haryanto (56) ternyata mengenali pelaku yang memang masih tetangga satu dusun," kata Kapolsek Padang Cermin, Selasa (04/10).

Diterangkan, pada hari Senin Tanggal 03 Oktober 2022 Sekira Pukul 06.00 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku yang berdasarkan keterangan korban dan saksi berada dirumahnya.

"Kemudian, Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Slamet Puroyo, S.H dan anggota beserta warga mengamankan pelaku berikut barang bukti didalam rumahnya tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku berikut barang bukti kita bawa ke Polsek Padang Cermin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Helai celana pendek bola warna ungu garis putih yang digunakan pelaku pada saat kejadian, 1 (satu) Helai baju kaos lengan pendek warna orange bertuliskan "Penak Nyebe" yang digunakan pelaku pada saat kejadian, 1 (satu) Buah grendel pintu yang telah rusak, 1 (satu) Buah papan daun pintu yang telah rusak, 1 (satu) Buah balok kayu panjang sekira 2 Meter yang digunakan pelaku untuk memanjat pagar dinding tembok rumah korban dan 1 (satu) Buah senter kepala warna hitam garis hijau.

"Untuk mempermudah pemeriksaan, tersangka AL dan Barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Padang Cermin kemudian tersangka AL juga terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara," tegasnya.