Diduga Bawa Sabu, Polsek Kedongdong Polres Pesawaran Ringkus Seorang Pria

Diduga Bawa Sabu, Polsek Kedongdong Polres Pesawaran Ringkus Seorang Pria
Polsek Kedondong melakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap NA, yang diduga membawa barang dan ditemukan dari tangan pelaku yakni 1 (satu) Buah Plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Guetilang.com, Kab. Pesawaran - Personil Polsek Kedondong Polres Pesawaran dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2024 berhasil meringkus seorang sria inisial NA (41) salah satu warga Desa Sukajaya, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran, Jum'atsore (21/06/2024). 

Kapolsek Kedondong IPTU Dian Afrizal, S.H.,M.M, yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Kedondong AIPDA Joni Ismet, S.H mengatakan mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan Narkotika, Kemudian Personil Polsek Kedondong elaksanakamn patroli di jalan Raya kedondong. 

Polsek Kedondong menambahkan, personil mencurigai kendaraan sepeda motor yang di kendarai oleh NA di duga membawa Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Personil menghentikan laju kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap NA, yang diduga membawa barang haram tersebut. Atas dasar laporan dari masyarakat dan ditemukan dari tangan pelaku yakni 1 (satu) Buah Plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

"Kemudian pelaku dan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (Unit) Sepeda Motor Beat warna hitam milik NA di amankan di Polsek Kedondong, selanjutnya di serahkan Ke Satres Narkoba Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut," jelas AIPDA Joni Ismet, S.H.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mengatakan telah mengamankan seorang pelaku penyalah gunaan narkotika yang berhasil di amankan oleh Personil Polsek Kedondong.  Dan mengapresiasi serta mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya atas dedikasi kinerja Polsek jajaran yang telah mendukung Operasi Antik Krakatau 2024. 

Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) tentang UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.