Aksi Nekat Maling di Poncokusumo Malang Panen 184 Kg Jeruk di Kebun Orang
Seorang pria di Poncokusumo, Kabupaten Malang diamankan warga usai diduga mencuri 184 kilogram jeruk di kebun milik warga. Polisi menyebut kerugian korban mencapai Rp2,7 juta.
Aksi Nekat Maling di Poncokusumo Malang Panen 184 Kg Jeruk di Kebun Orang
Aksi pencurian jeruk kembali meresahkan petani di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial SYT (50), warga Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo, berhasil diamankan warga usai diduga mencuri ratusan kilogram jeruk dari kebun milik warga.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Selasa (31/3/2026) setelah ketahuan menjarah jeruk di kebun milik MKR (55), warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pencurian jeruk di kebun Dusun Pabrikan, Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo,” kata Bambang, Rabu (1/4/2026).
Menurut Bambang, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban mendapat informasi dari saksi RDW (53) bahwa pelaku telah diamankan di rumah saksi setelah ketahuan mencuri jeruk di kebun milik korban.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Poncokusumo langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berangkat seorang diri menggunakan sepeda motor menuju kebun milik korban. Sesampainya di lokasi, pelaku memarkir kendaraan di pinggir jalan sebelum masuk ke area kebun dengan cara membuka pagar menggunakan kawat.
Pelaku kemudian memanen buah jeruk sebanyak satu karung dengan total berat mencapai 184 kilogram. Namun aksi tersebut diketahui warga sehingga pelaku langsung diamankan di rumah saksi sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,7 juta. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Poncokusumo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Tribun Jatim
Zakiyatul Rohmah Dina