Residivis Pencurian Sepeda Motor di Tangkap Tim Resmob Polsek Maesa dan Paminal Polres Bitung

Residivis Pencurian Sepeda Motor di Tangkap Tim Resmob Polsek Maesa dan Paminal Polres Bitung

Bitung, Geutilang.com - Resmob Polsek Maesa kolaborasi bersama Paminal Polres Bitung berhasil melakukan penangkapan residivis pencurian sepeda motor. 

Penangkapan terhadap terduga tersangka berinisial NS alias Eko (30) tahun itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/73/VI/2023/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA/POLDA SULAWESI UTARA.

Terduga tersangka ditangkap di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung pada Selasa (6/62023) sekira pukul 17.00 Wita.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang  Souissa, S.I.K melalui Kapolsek Maesa Kompol Dewa Ayu Rayoka Cempaka, S.I.K menyampaikan kronologis kejadian, awalnya, korban bernama Farandika Majid (35) tahun sedang istirahat di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung pada Minggu 04 Juni 2023 sekitar pukul 02:00 Wita.

"Saat itu korban yang berdomisili di Rusunawa Wangurer lantai 3 sedang istirahat, dan pada waktu itu korban memarkir sepeda motornya di tempat parkir. Kemudian sekitar pukul 12:30 Wita korban terbangun dari tidurnya dan hendak mau pergi mencari makan di luar, saat tiba di tempat parkir korban melihat sepeda motor miliknya telah hilang," ungkap Dewa Ayu.

Kemudian lanjut Dewa Ayu menjelaskan, pada Selasa 06 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita tim Resmob Polsek Maesa bersama Paminal Polres Bitung mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku bersama dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor milik korban hendak akan di jual di Wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

"Saat itu Tim Gabungan segera berkordinasi dengan Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) dan Sat Reskrim Polsek Aermadidi, pada saat akan diamankan pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang bukti mengarah tujuan kembali ke Kota Bitung, kemudian tim gabungan segera melakulan pengejaran kepada pelaku," jelas Kompol Dewa Ayu. 

Atas beberapa informasi yang diperoleh, kata Kompol Dewa Ayu, akhirnya pada Selasa 06 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wita pelaku berhasil ditangkap.

"Tim gabungan berhasil mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku, setelah itu tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor yang di sembunyikan di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari. Pelaku ditangkap di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung," kata Kompol Dewa Ayu Rayoka Cempaka.

Pelaku yang pernah menjalani hukuman di lapas rutan Kota Bitung itu merupakan residivis kasus pencurian. Selanjutnya pelaku dibawah ke Mapolsek Maesa. (Zul).