Langgar Aturan Lingkungan, Pemkot Bandung Segel Videotron Tanpa Izin
Guetilang - Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel videotron di Padel Club Six Nine.
Videotron yang berada di Jalan L.L.R.E. Martadinata tersebut disegel Rabu (5/8/2026) karena belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil penyidikan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan keterkaitan penebangan dengan pemasangan videotron.
"Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," ujar Bambang.
Ia menjelaskan, penebangan pohon tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pohon yang ditebang tanpa izin wajib diganti 10 pohon serta dikenai denda paksa Rp10 juta per pohon.
Dengan demikian, pelanggaran terhadap 10 pohon mewajibkan penanaman 100 pohon pengganti dan pembayaran denda administratif Rp100 juta.
Menurut Bambang, kewajiban penggantian pohon dan pembayaran denda telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku penebangan mengakui tindakan tersebut dilakukan karena pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron.
Namun, Bambang menegaskan pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh aparat berwenang.
"Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," katanya.
Bambang menambahkan, penyegelan hanya dilakukan terhadap videotron karena belum memiliki izin penyelenggaraan reklame.
Sementara itu, operasional lapangan padel maupun bangunan usaha tetap diperbolehkan karena seluruh perizinannya dinyatakan lengkap instansi teknis.
"Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon," jelasnya.
Penyegelan dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta Pengawas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup.
DPKP telah menyiapkan lokasi penanaman pohon pengganti, sedangkan penataan trotoar dikoordinasikan dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
Langkah tersebut dilakukan agar fungsi ruang publik di sekitar lokasi dapat dipulihkan setelah penanganan pelanggaran.
Satpol PP menegaskan penyegelan videotron tetap berlaku hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Bandung memastikan penegakan hukum kasus penebangan pohon tanpa izin terus berlanjut untuk menjaga lingkungan dan kepatuhan aturan.