Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Cabut Izin P3MI PT Tulus Widodo Putra yang Dinilai Merugikan Calon Pekerja Migran
Pemerintah melalui KP2MI resmi mencabut izin perusahaan penempatan PMI PT Tulus Widodo Putra karena dinilai mengabaikan hak pekerja migran dan merugikan puluhan calon PMI.
Guetilang.com – Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) resmi mencabut izin operasional PT Tulus Widodo Putra, perusahaan yang bergerak di bidang penempatan pekerja migran Indonesia. Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut dinilai tidak menjalankan kewajiban serta mengabaikan hak-hak calon pekerja migran.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rihardi bersama Sekretaris Dirjen Pelindungan KP2MI Guntur Saputro di Kantor KP2MI, dalam konferensi pers pada Senin (30/3/2026). Pencabutan izin itu disebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap perusahaan penempatan pekerja migran yang terbukti melanggar aturan dan merugikan calon PMI. Sanksi ini bukti negara hadir melindungi pekerja migran indonesia dari praktik penempatan yang merugikan.
Menurut hasil evaluasi pemerintah, PT Tulus Widodo Putra belum menyelesaikan persoalan yang dialami oleh 39 calon pekerja migran Indonesia. Dari kasus tersebut, total kerugian yang ditanggung para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp1,05 miliar.
Rihardi menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi, namun perusahaan melakukan pelanggaran secara berulang. Pada 19 Maret 2025, perusahaan tersebut telah dikenai sanksi penghentian sementara sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan.
Pencabutan izin operasional merupakan bentuk sanksi administratif tertinggi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan penempatan pekerja migran yang tidak mematuhi ketentuan. Langkah ini, lanjutnya, juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap perusahaan penempatan PMI agar hak-hak pekerja migran Indonesia tetap terlindungi, baik sebelum keberangkatan maupun selama proses penempatan.
Pemerintah menilai perlindungan terhadap pekerja migran harus menjadi prioritas utama, mengingat masih adanya kasus-kasus yang merugikan calon PMI, baik secara administratif maupun finansial. Oleh sebab itu, perusahaan penempatan diminta untuk menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain menjadi tindakan hukum administratif, pencabutan izin ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan penempatan pekerja migran lainnya agar tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
Dengan langkah tegas tersebut, KP2MI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pelindungan pekerja migran Indonesia dan memastikan setiap calon PMI mendapatkan hak serta jaminan perlindungan yang layak.
Sastri Wacana