Paralegal Jadi Jembatan Edukasi Penyusunan Dokumen Hukum Kerja Sama Desa dan Kelurahan

Paralegal jadi jembatan edukasi hukum bagi desa, bantu penyusunan MoU, PKS, dan tingkatkan akses keadilan masyarakat secara mudah dan terjangkau.

Paralegal Jadi Jembatan Edukasi Penyusunan Dokumen Hukum Kerja Sama Desa dan Kelurahan

Guetilang.com - Malang, 30 April 2026 Kesadaran hukum masyarakat tidak tumbuh secara instan. Diperlukan upaya untuk menjembatani, mendekatkan, dan menjelaskan aspek hukum dengan bahasa yang mudah dipahami. Dalam konteks ini, peran paralegal menjadi sangat penting sebagai garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami hak, kewajiban, serta langkah hukum yang dapat diambil.

Paralegal merupakan individu yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan hukum berdasarkan Kurikulum Kompetensi Paralegal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Meski bukan advokat, perannya sangat strategis karena berada langsung di tengah masyarakat.

Hal ini tercermin dalam audiensi yang dilakukan DPD Rumah Hukum Indonesia (RHI) Kota Malang bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu pada 30 April 2026.

Perwakilan DP3AP2KB Kota Batu, Indi Astuti, menekankan pentingnya edukasi hukum, khususnya terkait kerja sama pemerintah desa dengan pihak ketiga.

“Edukasi mengenai aspek hukum kerja sama, penyusunan dokumen MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta perlindungan hak pemerintah desa sangat penting agar kerja sama yang dijalankan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peran tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 terkait penguatan fungsi paralegal.

Sementara itu, Ketua DPD RHI Kota Malang, Satriya Nugraha, menegaskan bahwa paralegal berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan sistem hukum yang sering dianggap rumit.

“Paralegal membantu menerjemahkan bahasa hukum ke dalam bentuk yang lebih sederhana, termasuk dalam penyusunan draft nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama, sehingga pemerintah desa maupun masyarakat tidak merasa bingung saat menghadapi persoalan hukum,” jelasnya.

Menurut Satriya, cara kerja paralegal bersifat praktis dan dekat dengan kebutuhan masyarakat. Paralegal memberikan edukasi hukum secara langsung, menjadi tempat konsultasi awal, membantu menyusun kronologi kasus maupun dokumen sederhana, hingga mendampingi proses mediasi atau penyelesaian non-litigasi. Jika diperlukan, paralegal juga mengarahkan masyarakat kepada advokat atau lembaga bantuan hukum.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip restorative justice, di mana masyarakat tidak langsung dihadapkan pada proses hukum yang kompleks, tetapi diberikan pemahaman secara bertahap.

Keberadaan paralegal juga dinilai mampu menjawab berbagai kendala akses keadilan, seperti keterbatasan biaya, kurangnya pemahaman hukum, hingga rasa takut masyarakat terhadap proses hukum maupun keterbukaan informasi publik.

Melalui peran tersebut, masyarakat dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti akses informasi hukum yang lebih luas, pendampingan awal yang cepat dan mudah, biaya yang lebih ringan bahkan gratis, serta pencegahan konflik melalui edukasi dan mediasi.

Paralegal juga berperan dalam berbagai isu sosial, mulai dari perlindungan perempuan dan anak, pencegahan perundungan, sengketa keluarga, hingga persoalan administrasi hukum sehari-hari.

Dalam audiensi tersebut, DP3AP2KB Kota Batu juga menggandeng DPD RHI Kota Malang sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi hukum dan penyusunan dokumen kerja sama yang akan digelar pada 21 Mei 2026. Kegiatan ini rencananya akan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan.

Baca Juga: Warkop Digital D'Creative Production Adakan Transformasi Kopwan Dengan Sosialisasi Kompetensi Paralegal Bersama Perwakilan 5 Kopwan Desa

Satriya berharap kegiatan pendampingan ini dapat memperkuat peran paralegal di Kota Batu dan Malang, serta mendorong meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.

“Dengan kolaborasi ini, diharapkan pemerintah desa dan masyarakat semakin memahami bahwa akses terhadap keadilan dan transparansi informasi publik bukanlah sesuatu yang sulit dijangkau,” ujarnya.

Ia menambahkan, paralegal tidak hanya berperan sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai jembatan yang menghubungkan pemerintah desa dan masyarakat dengan pemahaman hukum yang lebih baik, sekaligus mendorong terciptanya kemandirian desa.