DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang Perkuat Perlindungan Hukum Desa dan BumDes di Kota Batu

DPD RHI Kota Malang beri edukasi perlindungan hukum desa dan BUMDes di Kota Batu guna memperkuat tata kelola desa sadar hukum.

DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang Perkuat Perlindungan Hukum Desa dan BumDes di Kota Batu

Guetilang.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia Kota Malang turut ambil bagian dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang sadar hukum melalui kegiatan bertajuk “Inventarisasi Potensi Desa dan Perlindungan Hukum terhadap Hak dalam Bermitra” yang digelar pada Senin (25/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WIB tersebut bertempat di Gedung Bina Praja, Kota Batu, dan diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Batu.

Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Dinas DPPPAPPKB Kota Batu, Andhang Buddhy Harsa, yang didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan DPPPAPPKB Kota Batu, Winarto. Dalam sambutannya, pihak dinas menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi perangkat desa agar mampu mengelola potensi desa secara optimal tanpa terjebak risiko hukum, khususnya dalam menjalin kemitraan strategis.

Sebagai narasumber utama, DPD RHI Kota Malang menghadirkan Satriya Nugraha dan Aswin Amirullah yang memberikan pemaparan materi sekaligus bedah kasus hukum terkait kerja sama desa dan pengelolaan badan usaha desa.

Selain itu, kegiatan juga diperkuat oleh kehadiran jajaran pengurus inti DPD RHI Kota Malang, di antaranya Nico Rangga Kusumawardana serta Kusria Arifin.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari sekitar 50 peserta yang merupakan perwakilan dari 24 desa dan kelurahan. Peserta terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Dalam sesi materi, DPD RHI Kota Malang mengupas berbagai persoalan hukum terkait kemitraan desa, mulai dari mitigasi risiko hukum dalam perjanjian kerja sama, perlindungan hak desa dalam kontrak, hingga strategi optimalisasi potensi BUMDes dan BUMDesma agar tetap berjalan sesuai koridor hukum serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Materi tersebut diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Aset Desa.

Melalui kegiatan ini, Kantor Bantuan Hukum Paralegal DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang juga menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 34 Tahun 2025. DPD RHI Kota Malang berkomitmen untuk terus mengawal penyusunan draf Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), kerja sama BUMDes, hingga legal drafting keperdataan yang disusun oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat edukasi serta advokasi hukum preventif bagi para pemangku kebijakan desa, sehingga tata kelola pemerintahan desa semakin profesional, aman secara hukum, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.