Dugaan Pengeroyokan terhadap Rombongan Wisatawan Surabaya Terjadi di Malang, 6 Orang Mengalami Luka-Luka

Dugaan Pengeroyokan terhadap Rombongan Wisatawan Surabaya Terjadi di Malang, 6 Orang Mengalami Luka-Luka

Malang, Guetilang - Sejumlah wisatawan asal Surabaya yang tengah berlibur dan menginap di sebuah vila di kawasan Pantai Wediawu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, diduga menjadi korban aksi kekerasan oleh sekelompok orang tak dikenal pada Selasa (5/5/2026) dini hari. Peristiwa tersebut menyebabkan enam orang mengalami luka-luka serta sejumlah kendaraan milik rombongan mengalami kerusakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat enam kendaraan berpelat nomor Surabaya yang menjadi sasaran perusakan. Kaca kendaraan pecah dan beberapa bagian bodi dicoret menggunakan cat semprot berwarna ungu disertai tulisan bernada hinaan terhadap salah satu kelompok suporter sepak bola asal Surabaya.

Hingga kini, motif di balik insiden tersebut masih belum diketahui secara pasti. Namun, sejumlah video yang memperlihatkan kejadian itu telah beredar luas di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warganet mengecam tindakan kekerasan dan perusakan terhadap wisatawan, sementara sebagian lainnya menduga terdapat nyanyian bernuansa rasis dari rombongan wisatawan yang memicu kericuhan.

Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Malang, Ajun Komisaris Bambang Subinajar, mengatakan pihak kepolisian menerima laporan kejadian pada Selasa dini hari dan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal serta mengamankan situasi.

Menurut Bambang, selain enam korban luka, polisi juga mencatat adanya enam kendaraan yang mengalami kerusakan. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, seperti balok kayu, batu, dan botol minuman keras.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kronologi lengkap serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan kelompok suporter sepak bola maupun dugaan gesekan antarkelompok.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami terus mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti untuk mengetahui kejadian secara utuh,” ujar Bambang.

Untuk memastikan keselamatan korban, aparat kepolisian turut memberikan pengawalan kepada rombongan wisatawan asal Surabaya tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyatakan akan meningkatkan koordinasi pengamanan di kawasan wisata. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa guna memperkuat kesiapsiagaan keamanan di destinasi wisata.

Selain itu, patroli keamanan di wilayah wisata juga akan ditingkatkan dengan melibatkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di masing-masing desa.

Di sisi lain, kriminolog Universitas Brawijaya Malang, Prija Djatmika, menilai aksi perusakan kendaraan dalam insiden tersebut dapat dijerat dengan Pasal 521 KUHP baru yang mengatur tindak perusakan barang milik orang lain. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan serta denda hingga Rp50 juta.

Prija menegaskan, tindakan kekerasan yang menyebabkan korban luka dan kerusakan fasilitas sudah masuk dalam kategori tindak pidana dan harus diproses secara hukum agar memberikan efek jera bagi pelaku. Ia juga mengingatkan bahwa kejadian seperti ini dapat berdampak buruk terhadap citra pariwisata di Kabupaten Malang apabila tidak segera ditangani dengan baik.