Polisi Turun Tangan Usai Terima Laporan 110 di Gondanglegi Malang

Polisi Turun Tangan Usai Terima Laporan 110 di Gondanglegi Malang

Guetilang.com, Malang - Kepolisian Resor Malang merespons laporan masyarakat terkait dugaan gangguan ketertiban umum yang diduga berasal dari aktivitas sebuah kafe di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Laporan tersebut disampaikan warga melalui layanan Call Center 110 yang memang disediakan sebagai sarana pengaduan cepat bagi masyarakat.

Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi sebenarnya sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih luas.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah warga yang telah berkumpul. Mereka menyampaikan keluhan terkait aktivitas kafe yang dinilai cukup meresahkan. Warga mengaku terganggu oleh kebisingan serta keramaian yang kerap terjadi, terutama pada waktu-waktu tertentu, yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketenangan lingkungan sekitar.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa laporan yang diterima pihak kepolisian memang berkaitan dengan keluhan warga terhadap kebisingan yang diduga berasal dari aktivitas kafe tersebut. Menurutnya, suara keras serta keributan yang timbul dinilai sudah melewati batas toleransi masyarakat sekitar.

“Keluhan yang kami terima dari warga berkaitan dengan aktivitas kafe yang sering menimbulkan kebisingan dan keramaian, sehingga mengganggu ketertiban lingkungan,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (7/1/2026).

Dalam penanganannya, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif guna menjaga situasi tetap kondusif. Petugas tidak hanya mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat, tetapi juga berupaya menjalin komunikasi dengan pihak pengelola kafe agar dapat lebih memperhatikan dampak aktivitas usahanya terhadap lingkungan sekitar.

Selain itu, kepolisian juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan kenyamanan masyarakat. Pengelola kafe diharapkan mampu menyesuaikan operasionalnya agar tidak menimbulkan gangguan, terutama terkait tingkat kebisingan dan ketertiban.

Polres Malang menegaskan bahwa permasalahan ini tidak akan berhenti pada penanganan awal saja. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi yang tepat sesuai dengan aturan dan kewenangan yang berlaku. Hal ini penting agar penanganan yang dilakukan dapat bersifat menyeluruh dan berkelanjutan.

Setelah dilakukan pengamanan serta komunikasi antara pihak kepolisian, warga, dan pengelola kafe, situasi di lokasi dilaporkan kembali kondusif. Tidak ditemukan adanya tindakan yang mengarah pada konflik lanjutan, sehingga kondisi lingkungan dapat kembali terkendali.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif berperan dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Warga diharapkan tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun ketertiban umum melalui saluran resmi yang telah disediakan, seperti layanan Call Center 110.

Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan aparat, diharapkan setiap permasalahan yang muncul dapat ditangani secara cepat, tepat, dan tetap mengedepankan suasana yang aman serta kondusif bagi semua pihak.