Dibalik Canggihnya AI JAKI: Menakar Potensi Pelanggaran Transparansi Informasi Publik

"Aplikasi JAKI sedang viral karena penggunaan AI yang dianggap tidak akurat. Simak analisis mengenai potensi pelanggaran hak pelayanan publik dan transparansi informasi di balik sistem pengaduan warga Jakarta."

Dibalik Canggihnya AI JAKI: Menakar Potensi Pelanggaran Transparansi Informasi Publik

JAKARTA – Aplikasi super (super-app) kebanggaan warga ibu kota, JAKI, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam sistem respon pengaduan warga diduga sering memberikan jawaban yang tidak akurat, bahkan melenceng dari fakta di lapangan. Fenomena ini memicu kekhawatiran mengenai adanya pelanggaran hak masyarakat dalam mendapatkan informasi pelayanan publik yang jujur dan transparan.

Implementasi AI dalam layanan publik sejatinya bertujuan untuk mempercepat respon terhadap ribuan laporan warga setiap harinya. Namun, masalah muncul ketika AI memberikan jawaban otomatis yang bersifat "halusinasi"—istilah di mana AI menciptakan informasi yang seolah-olah benar padahal salah.

Dalam perspektif rubrik Pelanggaran, hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran standar pelayanan publik. Berdasarkan UU Pelayanan Publik, warga berhak mendapatkan penyelesaian laporan yang nyata, bukan sekadar jawaban mesin yang tidak menyelesaikan akar masalah di lapangan.

Selain masalah akurasi, penggunaan AI di aplikasi pemerintah juga menyerempet isu Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Apakah data laporan warga digunakan untuk melatih (training) model AI tanpa izin? Jika iya, ini merupakan pelanggaran serius terhadap privasi warga Jakarta.

Hadirnya jawaban AI yang kaku dan seringkali "menutup" laporan secara otomatis sebelum petugas lapangan benar-benar datang, juga dianggap melanggar etika tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance). Masyarakat merasa suaranya dibatasi oleh algoritma, bukan didengar oleh pemangku kebijakan.

Jika dibiarkan, ketidakakuratan AI di JAKI dapat menurunkan tingkat partisipasi warga. Masyarakat akan enggan melaporkan pelanggaran lingkungan atau fasilitas umum jika mereka tahu hanya akan dijawab oleh mesin dengan jawaban template. Dalam jangka panjang, ini akan merugikan ekosistem ekonomi digital Jakarta yang selama ini dibangun berbasis data dari warga.

Inovasi teknologi tetap diperlukan, namun tidak boleh mengorbankan akuntabilitas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi total terhadap sistem AI di JAKI agar tidak terjerumus dalam pelanggaran hak-hak sipil. AI seharusnya menjadi alat bantu bagi manusia, bukan pengganti tanggung jawab pemerintah dalam melayani warganya.