Terungkap, ternyata masalah ini yang membuat nyawa teman dekat meninggal, penjelasan dari tersangka dan saksi berbeda versi.
Berita ini mengangkat kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang pria bernama Muhammad Reza Adam Jafar di Samarinda Seberang. Polisi melakukan rekonstruksi kejadian untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan bukti di lapangan agar memperkuat proses hukum. Tersangka, Gusrianto alias Atong, memperagakan 11 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Peristiwa bermula dari konflik utang sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan pembelian narkotika. Pertengkaran antara korban dan tersangka semakin memanas hingga berujung pada aksi penusukan menggunakan badik yang dilakukan oleh tersangka. Dalam rekonstruksi, terdapat perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi, terutama terkait siapa yang lebih dulu menggunakan senjata tajam. Meski korban sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong. Tersangka berhasil ditangkap sehari setelah kejadian di Balikpapan, dan sejumlah barang bukti turut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Sama seperti yang terlihat, kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Muhammad Reza Adam Jafar di area Samarinda Seberang semakin terbuka. Pada Senin (6/4) pagi, petugas kepolisian melakukan rekonstruksi untuk membandingkan fakta di lapangan dengan persaksian dari tersangka.
Tersangka Gusrianto alias Atong menunjukkan 11 adegan penting. Proses pemrosesan ulang yang berlangsung selama satu jam, dimulai pukul 09.50 Wita, dihadiri oleh kejaksaan dan pengacara hukum.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol A Baihaki melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut sangat penting untuk memperjelas urutan kejadian-kejadian berdarah yang terjadi di akhir bulan Februari lalu.
Kegiatan itu bertujuan untuk menyamakan keterangan dari tersangka, saksi, dan bukti di lapangan, agar berkas perkara menjadi lebih kuat saat dipersidangkan," kata Arie.
Tragedi itu dimulai pada malam hari Kamis (26/2) di sebuah indekos yang terletak di Jalan P Bendahara, Gang Karya Muharram, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang. Penyebabnya adalah utang sebesar Rp 600 ribu yang diberikan korban kepada tersangka, diduga untuk membeli narkotika berupa sabu-sabu.
Perdebatan memanas setelah korban diduga menggunakan kata-kata kasar saat berbicara via telepon, dan menyentuh perasaan tersangka. Tak terima, Atong mendatangi korban. Di lokasi kejadian, adu mulut kembali pecah.
Dalam adegan rekonstruksi, sempat muncul perbedaan versi. Tersangka mengatakan bahwa korban justru menyerang terlebih dahulu dengan menggunakan senjata tajam. Namun, pernyataan itu ditolak oleh kesaksian para saksi, termasuk ibu korban yang berada di lokasi tersebut.
Puncaknya, di adegan kesembilan, tersangka menusukkan badik ke perut korban hingga darah mengalir deras, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Ada perbedaan informasi antara tersangka dan saksi dalam beberapa bagian cerita, terutama soal siapa yang lebih dulu mengeluarkan senjata tajam. "Perbedaan tersebut sudah kami tulis dalam berita acara," tambah Arie.
Meski korban pernah dibawa ke RSUD IA Moeis, nyawanya tetap tidak bisa tertolong. Tersangka diamankan oleh tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Samarinda, dan Polsek Samarinda Seberang satu hari setelah kejadian, yaitu pada 27 Februari di Balikpapan.
Beberapa bukti barang juga dibawa dalam rekonstruksi tadi, mulai dari badik milik tersangka, parang yang digunakan korban, hingga pakaian yang terkena darah.
Sumber : Kaltimpost.jawapost.com
M Rudi Arban