Penguatan Manajemen UMKM Berbasis Empat Pilar, Komunitas Preman Super Gandeng Rumah Hukum Indonesia
Komunitas Preman Super Malang gelar edukasi empat pilar UMKM untuk memperkuat branding, legalitas, marketing, dan literasi keuangan.
GUETILANG.COM - Desa Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, 16 Mei 2026, Komunitas UMKM Preman Super (Koperasi Pemasaran Perempuan Mandiri Adhikarya) menggelar kegiatan pembinaan dan edukasi dalam pertemuan rutin bulanan bertema “Penguatan Manajemen UMKM Berbasis Empat Pilar”. Kegiatan ini menghadirkan Kusria Arifin, S.E., M.Ak., selaku Ketua Bidang Koperasi dan UMKM DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang sebagai narasumber utama.
Dalam kegiatan tersebut, Kusria Arifin didampingi oleh Satriya Nugraha, S.P., CPLA., Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang, serta Firman Wahyu, S.H. Ketiganya memberikan materi terkait empat pilar utama manajemen UMKM, yakni branding, marketing, legalitas, dan literasi keuangan.
Materi yang disampaikan dinilai relevan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam paparannya, Kusria Arifin menegaskan pentingnya penerapan empat pilar tersebut bagi keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya bagi perempuan mandiri yang tergabung dalam koperasi.
“Branding dan marketing menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing produk di era digital. Sementara legalitas usaha dan literasi keuangan, termasuk pelaporan sesuai PP 43 Tahun 2025, akan membangun fondasi usaha yang kuat dan kredibel untuk akses pembiayaan serta perlindungan hukum bisnis,” ujarnya.
Sementara itu, Satriya Nugraha yang juga merupakan Kurator UMKM bersertifikat BNSP dan pemilik Surat Izin Praktik Kurator UMKM dari Rumah Kurasi Jawa Timur menjelaskan bahwa DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang berkolaborasi dengan Warkop Digital Kopwan Kabupaten Malang dalam mendukung digitalisasi UMKM.
Ia memaparkan proses kurasi produk unggulan, mulai dari pemilihan bahan baku hingga hilirisasi industri kecil menengah, termasuk sertifikasi standar UMKM agar produk layak dipasarkan ke pasar modern maupun pasar ekspor.
Di sisi lain, Firman Wahyu, S.H., lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menekankan pentingnya aspek legalitas usaha secara berkala. Menurutnya, pelaku UMKM perlu memperhatikan Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ketiga narasumber juga mendorong para peserta untuk segera menyesuaikan praktik usaha dengan ketentuan pelaporan keuangan terbaru agar lebih siap menghadapi tuntutan transparansi nasional.

Kegiatan yang diikuti puluhan anggota Komunitas UMKM Preman Super ini mendapat sambutan antusias. Para peserta aktif berdiskusi dan berkomitmen menerapkan ilmu yang diperoleh guna mengembangkan usaha masing-masing.
Koperasi Pemasaran Perempuan Mandiri Adhikarya terus berperan sebagai wadah pemberdayaan perempuan dalam sektor ekonomi kreatif dan pemasaran di Malang. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendukung target pemerintah meningkatkan literasi keuangan dan daya saing UMKM, sekaligus memperkuat ekosistem koperasi di Jawa Timur.
Melalui kegiatan tersebut, DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang juga menyatakan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan perempuan agar lebih mandiri dan berdaya saing melalui pemanfaatan Google Maps untuk branding usaha, penerapan teknologi Artificial Intelligence (AI), serta penguatan kemandirian ekonomi perempuan di masa depan.