Penggerebekan di Bengkel! Dua Pengedar Sabu di Malang Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti Siap Edar

Penggerebekan di Bengkel! Dua Pengedar Sabu di Malang Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti Siap Edar
Ilustrasi Gambar

Aparat kepolisian dari Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial AA (39) dan WS (33), yang merupakan warga Desa Dilem, diamankan saat berada di sebuah bengkel pada Senin (30/3/2026).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti yang cukup untuk melakukan penindakan di lokasi. 

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan empat paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan total berat sekitar 1,66 gram. Selain itu, sejumlah telepon genggam juga turut diamankan karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.

Kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Kepanjen dan sekitarnya. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga berkisar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per paket. 

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.