Guru Olah Raga Nyambi Jadi Mucikari

Guru Olah Raga Nyambi Jadi Mucikari

Guetilang.com

Bengkulu_Biadab itulah yang dilakukan seorang guru olah raga yang juga ASN dikabupaten Rejang Lebong, yang nekat menjadi mucikari penyedia perempuan bagi si hidung belang, mirisnya lagi, anak berusia 12 tahun pun ikut dijual pelaku, beruntung aksi ini diketahui polisi, petualangan sang guru pun berakhir dibalik jeruji.

Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap praktek prostitusi di Kota Curup. Dalam pengungkapan kali ini seorang guru olahraga berstatus ASN diamankan dan diduga sebagai mucikari.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengungkapkan, oknum guru olahraga yang menjadi mucikari tersebut adalah SA ( 54). Ia menjadi guru disalah satu SDN di Kabupaten Rejang Lebong.

"Praktek prostitusi yang dijalani guru olah raga ini telah berhasil kita ungkap pada Kamis (15/9/2022," kata Tonny, Jumat (16/9/2022).

Tonny menjelaskan, pelaku SA ini selaian menyediakan perempuan dewasa juga menyediakan remaja dibawah umur yang masih berusia 12 tahun,Selain mengamankan SA, petugas juga mengamankan Ta (55) warga Kecamatan Ujan Mas yang saat ini baru selesai menggunakan jasa anak 12 tahun. 

"Mirisnya lagi, dalam menjalani praktek prostitusi tersebut, sang oknum guru bukan hanya menyediakan wanita dewasa namun juga anak yang masih berusia 12 tahun," jelas Tonny.

Dalam melakukan Praktek prostitusi, SA menggunakan rumah miliknya yang ada di Jalan AK Gani Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara yaitu di kawasan Danau Talang Kering.

"Dalam prakteknya, tarif yang dikenakan SA, berpariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu rupiah sekali kencan," ungkap Tonny. 

Atas perbuatannya, Sa akan dijerat dengan Pasal 761 jo pasal 88 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.