Dosen UGM Layangkan Somasi Usai Diduga Diintimidasi karena Kritik Mutasi di Kementerian PU

Dosen UGM Layangkan Somasi Usai Diduga Diintimidasi karena Kritik Mutasi di Kementerian PU
Nabiyla Risfa Izzati, melayangkan somasi setelah diduga menjadi korban intimidasi dan pelanggaran privasi
Dosen UGM Layangkan Somasi Usai Diduga Diintimidasi karena Kritik Mutasi di Kementerian PU
Dosen UGM Layangkan Somasi Usai Diduga Diintimidasi karena Kritik Mutasi di Kementerian PU
Dosen UGM Layangkan Somasi Usai Diduga Diintimidasi karena Kritik Mutasi di Kementerian PU
Dosen UGM Layangkan Somasi Usai Diduga Diintimidasi karena Kritik Mutasi di Kementerian PU
Dosen UGM Layangkan Somasi Usai Diduga Diintimidasi karena Kritik Mutasi di Kementerian PU
Dosen UGM Layangkan Somasi Usai Diduga Diintimidasi karena Kritik Mutasi di Kementerian PU

Guetilang.com, Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, melayangkan somasi setelah diduga menjadi korban intimidasi dan pelanggaran privasi menyusul kritik yang disampaikannya melalui media sosial terkait polemik mutasi kepegawaian di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Dalam upaya menempuh langkah hukum, Nabiyla menunjuk IBLM Law Group sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses penyampaian somasi sekaligus mengawal dugaan pelanggaran hak-haknya.

Somasi tersebut dilayangkan sebagai respons atas dugaan akses ilegal terhadap data pribadi dan pelacakan lokasi telepon seluler miliknya oleh pihak yang tidak dikenal. Nabiyla menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang bertujuan membungkam kebebasan berekspresi.

Melalui somasinya, Nabiyla menyatakan bahwa penyalahgunaan data pribadi itu dilakukan untuk memberikan tekanan psikologis agar dirinya menghapus unggahan kritik mengenai kebijakan mutasi pegawai di Kementerian PU.

Kuasa hukum dari IBLM Law Group menyatakan bahwa dugaan akses terhadap data pribadi kliennya tanpa persetujuan merupakan persoalan serius yang harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memandang tindakan yang diduga berupa pelacakan lokasi, akses terhadap data pribadi, dan bentuk intimidasi lainnya merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Kami meminta pihak-pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap klien kami. Apabila tidak ada iktikad baik, kami akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar perwakilan IBLM Law Group.

Menurut pihak kuasa hukum, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hak atas privasi dan pelindungan data pribadi, tetapi juga dapat mencederai kebebasan akademik serta kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Kasus ini kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya pelindungan data pribadi dan kebebasan akademik di Indonesia. Dugaan pelacakan perangkat elektronik tanpa dasar hukum dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait dengan dugaan akses data pribadi tersebut maupun dari Kementerian Pekerjaan Umum mengenai polemik mutasi kepegawaian yang menjadi awal munculnya kritik. Media ini akan memperbarui informasi apabila telah diperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut isu pelindungan data pribadi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan akademik. Sejumlah kalangan mendorong agar dugaan pelanggaran privasi tersebut diusut secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin perlindungan hak-hak warga negara. (Red)