Ratusan Peserta Ikuti Diklat Paralegal Angkatan IV Rumah Hukum Indonesia Sulsel
Guetilang.com - *MAKASSAR* – Pengurus Rumah Hukum Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan sukses menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Sertifikasi Kompetensi Paralegal (_Certified Paralegal of Legal Aid*/CPLA_) Angkatan IV tanggal 13-15 Juli 2026. Kegiatan hari pertama yang berlangsung di Gedung Wisma Hasanuddin, Makassar, pada Senin (13/07/2026) ini dilaksanakan secara _hybrid_ (tatap muka dan daring) dan diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai penjuru tanah air. Untuk memberikan pembekalan yang komprehensif, diklat ini menghadirkan jajaran narasumber kompeten.
Di antaranya berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, perwakilan kementerian terkait, serta Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumah Hukum Indonesia, Ramli Achmad Rifai,S.Kom,M.M., CPLA. Selain itu, Narasumber berasal dari unsur instansi, hadir pula pemateri dari kalangan praktisi hukum, yakni Advokat Aswin Amirullah, S.H., M.H. selaku _Managing Partner_ dari Kantor Hukum Aswin Amirullah & Partners sekaligus Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia Kota Malang, yang hadir memberikan pemaparan secara daring. Dalam sesi pemaparannya, perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Nasaruddin, menggarisbawahi bahwa paralegal memiliki peran strategis sebagai jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan sistem hukum.
Paralegal bertugas memberikan edukasi, konsultasi, mediasi, pendampingan hukum, hingga membantu penyelesaian sengketa di luar pengadilan. “Paralegal memiliki posisi strategis di tengah masyarakat. Namun, setiap langkah dan tindakan yang diambil harus tetap berada dalam koridor aturan yang sah agar tidak merugikan pihak yang dibantu maupun melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nasaruddin.
Selaras dengan hal tersebut, Advokat Aswin Amirullah, S.H., M.H., dalam materi praktisnya menekankan pentingnya pemahaman batasan kewenangan bagi seorang paralegal dalam penanganan perkara di lapangan.
“Seorang paralegal wajib hukumnya memahami kode etik dan batasan legalitas mereka. Fokus utama paralegal adalah penguatan di jalur nonlitigasi—mulai dari edukasi hukum, pengumpulan bukti awal, hingga mediasi. Penyelenggaraan diklat CPLA ini menjadi instrumen krusial agar tidak ada _overlapping_ peran di lapangan, sehingga paralegal dapat menjadi mitra strategis advokat dalam membuka akses keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat,” tegas Aswin.
Diklat intensif ini mengupas tuntas berbagai regulasi dasar bantuan hukum di Indonesia. Materi yang dibahas meliputi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, serta Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Paralegal. Tak hanya itu, peserta juga dibekali pemahaman dasar terkait hukum acara pidana dan perdata. Melalui forum ini, ditegaskan kembali bahwa paralegal tidak memiliki kewenangan menggantikan posisi advokat di dalam proses persidangan (litigasi). Peran mereka difokuskan pada pendampingan pra-persidangan dan penyelesaian sengketa nonlitigasi sesuai aturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP Rumah Hukum Indonesia, Ramli Ahmad Rifai,S.Kom,M.M.,CPLA menegaskan komitmen kuat organisasi dalam mengembangkan DPD Rumah Hukum Indonesia, Kabupaten/Kota Se Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang bantuan hukum secara berkelanjutan.
“Kami ingin melahirkan paralegal yang tidak hanya terampil memberikan bantuan secara taktis, tetapi juga memiliki kedalaman pemahaman hukum. Dengan begitu, hak-hak masyarakat dapat terlindungi secara benar, sah, dan terukur,” pungkas Ramli Achmad Rifai.
Melalui Diklat CPLA Angkatan IV ini, Ketua DPD Rhumah Hukum Indonesia,Kota Malang, Satriya Nugraha,S.P.,CPLA berharap dapat mencetak kader-kader paralegal berstandar Kompetensi Badan Pembinaan Hukum Nasional RI yang profesional, berintegritas, taat hukum, serta mampu memperluas akses keadilan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan dalam menjangkau layanan hukum.
Rahma Brahmana