Kawal PPDB Bersih Tanpa KKN, DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang Surati Disdikbud Se-Malang Raya
Guetilang.com- *MALANG RAYA * Memasuki tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia (RHI) Kota Malang mengambil langkah proaktif untuk menjaga integritas dan transparansi dunia pendidikan.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang advokasi, edukasi, dan pengawasan hukum, DPD RHI Kota Malang secara resmi melayangkan Surat Imbauan dan Pengingat (Advisory Letter) kepada Dinas Pendidikan di wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Langkah tersebut bertujuan mendorong implementasi secara optimal Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang diterbitkan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang, Satriya Nugraha, S.P., CPLA, menegaskan bahwa proses PPDB merupakan fase krusial yang membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga integritas pendidikan.
"PPDB adalah fase yang menguji integritas dunia pendidikan kita. Karena itu, kami mengingatkan seluruh jajaran Dinas Pendidikan serta kepala sekolah SD dan SMP di Malang Raya untuk mematuhi Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026. Segala bentuk pemberian, uang, barang, komisi, maupun fasilitas lainnya dari calon wali murid atau pihak ketiga wajib ditolak. Jangan sampai ada ruang bagi praktik gratifikasi yang dapat mencederai marwah Malang sebagai Kota Pendidikan," tegas Satriya.
Selain isu gratifikasi, DPD RHI Kota Malang juga menyoroti pentingnya transparansi kuota pada setiap jalur seleksi, baik jalur domisili (zonasi), afirmasi, perpindahan tugas orang tua, maupun jalur prestasi. Pengawasan diperlukan untuk mencegah manipulasi data kependudukan maupun nilai yang berpotensi merugikan peserta didik.
Sementara itu, Sekretaris DPD RHI Kota Malang yang juga berprofesi sebagai advokat, Aswin Amirullah, S.H., M.H., menekankan dua persoalan yang kerap menjadi perhatian publik setiap tahun, yakni praktik intervensi atau "titip-menitip" kursi serta optimalisasi kanal pengaduan masyarakat.
"Kami meminta dengan tegas agar proses PPDB dibersihkan dari segala bentuk intervensi eksternal maupun praktik titip-menitip bangku kosong, baik yang dilakukan oleh oknum pejabat, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang memanfaatkan pengaruh jabatannya. Sistem harus berjalan secara adil, objektif, dan transparan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali," ujar Aswin.
Lebih lanjut, Aswin mendorong Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan untuk mengaktifkan secara maksimal posko pengaduan masyarakat atau Whistleblowing System yang responsif dan mudah diakses.
"Kanal pengaduan masyarakat di tingkat Dinas maupun sekolah harus benar-benar aktif dan responsif. Apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan liar (pungli) atau kecurangan dalam proses penerimaan siswa, mereka harus memiliki ruang yang aman untuk melapor. DPD Rumah Hukum Indonesia juga akan melakukan pemantauan independen secara berkala guna memastikan proses PPDB berjalan bersih dan sesuai aturan," tambahnya.
Melalui gerakan pengawasan ini, DPD RHI Kota Malang berharap dapat memperkuat kemitraan strategis dengan pemerintah daerah di Malang Raya dalam mewujudkan sistem PPDB yang jujur, berintegritas, transparan, serta memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.