PERKUAT PERLINDUNGAN HUKUM, PIMPINAN KOPWAN PUNDI ARTA JAYA TEMPA DIRI LEWAT DIKLAT PARALEGAL RHI
GUETILANG.COM *Malang*, 15 Juli 2026 – Komitmen untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anggota koperasi dan masyarakat terus ditunjukkan Ketua Koperasi Wanita Pundi Arta Jaya sekaligus Sekretaris APU KW Jatim (Ajang Pengembangan Usaha Kreatif Wanita Jawa Timur), Erlin Sulistyawati. Ia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Sertifikasi Kompetensi Paralegal Angkatan IV yang diselenggarakan Rumah Hukum Indonesia selama tiga hari secara hybrid. Erlin mengikuti pelatihan secara daring bersama puluhan peserta dari berbagai daerah di Indonesia serta mengajak jajaran pengurus dan pengawas koperasi untuk turut menyimak materi yang disampaikan.
Keikutsertaan Erlin dalam diklat tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas diri sebagai pemimpin organisasi sekaligus memperkuat kompetensi di bidang hukum. Menurutnya, pemahaman hukum menjadi bekal penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menambah wawasan, serta membangun kepercayaan diri dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Erlin menuturkan bahwa tanggung jawabnya tidak hanya sebagai Ketua Koperasi Wanita Pundi Arta Jaya, tetapi juga sebagai nahkoda ASKOMARA (Asosiasi Koperasi Wanita se-Malang Raya) dan Sekretaris APU KW Jatim yang menaungi jaringan koperasi wanita di Jawa Timur. Karena itu, ia merasa perlu melengkapi kemampuan di bidang hukum agar dapat memberikan pendampingan yang lebih maksimal. "Ibarat maju berperang, saya ingin melengkapi senjata dengan pengetahuan hukum agar mampu membela rakyat kecil dan kelompok yang membutuhkan keadilan," ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa dalam mengelola koperasi wanita terdapat berbagai tantangan yang memerlukan pemahaman hukum yang memadai. Mulai dari persoalan kredit atau pinjaman bermasalah, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perlindungan perempuan dan anak menjadi persoalan yang kerap ditemui di tengah masyarakat. Kondisi tersebut mendorongnya mengikuti diklat sebagai bekal untuk memberikan solusi dan pendampingan yang tepat sesuai koridor hukum.
Selama pelatihan, peserta mendapatkan pemahaman mengenai sejarah, fungsi, dan peran strategis paralegal dalam sistem bantuan hukum di Indonesia. Paralegal diposisikan sebagai penghubung antara masyarakat pencari keadilan dengan pemberi bantuan hukum, sekaligus membantu advokat dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi individu maupun kelompok masyarakat.
Selain itu, peserta dibekali berbagai kompetensi inti, mulai dari pemahaman hukum dasar, teknik pemberian bantuan hukum, penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya, hingga keterampilan advokasi. Mereka juga mempelajari berbagai bentuk layanan paralegal, seperti penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, penelitian hukum, investigasi perkara, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, hingga penyusunan dokumen hukum di bawah koordinasi Pemberi Bantuan Hukum.

Dalam salah satu sesi, narasumber dari BPHN Kementerian Hukum, RS Habibi, menegaskan bahwa peran utama paralegal berada pada penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi. Pendekatan tersebut mengedepankan edukasi hukum, pemberdayaan masyarakat, serta penyelesaian konflik secara damai dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Adapun keterlibatan paralegal dalam proses litigasi tetap dimungkinkan, namun harus berada di bawah pendampingan advokat sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai hak dan kewajiban seorang paralegal, termasuk pentingnya menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi dari Pemberi Bantuan Hukum. Materi lain yang disampaikan meliputi regulasi bantuan hukum, hukum acara pidana dan perdata, kode etik, serta batasan kewenangan paralegal agar pelaksanaan tugas tetap sesuai aturan dan tidak tumpang tindih dengan profesi advokat.
Sekretaris Jenderal DPP Rumah Hukum Indonesia, Ramli Ahmad Rifai, S.Kom., M.M., CPLA, menegaskan bahwa organisasi berkomitmen memperluas jaringan paralegal sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang bantuan hukum secara berkelanjutan. Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Nasaruddin, serta Advokat DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang, Aswin Amirullah, S.H., M.H., menekankan pentingnya profesionalisme, kode etik, dan pemahaman batas kewenangan paralegal. Menutup kegiatan tersebut, Erlin menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan ilmu yang diperoleh demi memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, anak-anak, dan masyarakat kecil, khususnya di Jawa Timur.