Polres Tasikmalaya Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Standar

Polres Tasikmalaya menggelar razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar. Penindakan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat karena suara knalpot bising dinilai mengganggu pengguna jalan lain. Pelanggar terancam sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu sesuai aturan lalu lintas.

Polres Tasikmalaya Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Standar

Tasikmalaya – Jajaran Polres Tasikmalaya melaksanakan razia kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan. Penertiban dilakukan secara serentak sebagai langkah menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat berkendara di jalan raya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Andi Purwanto, menyampaikan bahwa pengendara yang masih menggunakan knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas. Pelanggar terancam hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

Pihak kepolisian menilai suara knalpot yang terlalu bising dapat mengganggu ketenangan masyarakat serta menimbulkan polusi suara di lingkungan sekitar. Oleh karena itu, penindakan dilakukan guna menjawab keluhan warga terkait maraknya penggunaan knalpot brong.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas dengan menggunakan kendaraan yang sesuai standar demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama.

Sumber: Akun TikTok NewsTasikmalaya_1