Imbauan Kepolisian Diabaikan, Pelanggaran Ketertiban Terjadi Usai Malam Tahun Baru 2026

Pelanggaran ketertiban umum masih terjadi di Kabupaten Malang saat malam Tahun Baru 2026. Meski sebelumnya digelar pengajian dan Polres Malang telah mengeluarkan imbauan larangan kembang api, petasan, konvoi, serta sound horeg, sejumlah warga tetap mengabaikan aturan tersebut hingga larut malam.

Imbauan Kepolisian Diabaikan, Pelanggaran Ketertiban Terjadi Usai Malam Tahun Baru 2026
Imbauan Polres Malang tentang larangan malam Tahun Baru 2026

Malang - Kepolisian Resor (Polres) Malang sebelumnya telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau kembang api, tidak melakukan konvoi, serta tidak menggunakan sound system dengan volume berlebihan atau yang dikenal sebagai sound horeg saat malam pergantian Tahun Baru 2026.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan kecelakaan selama perayaan Tahun Baru. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas, tidak menggunakan knalpot brong, serta menghindari aktivitas yang dapat meresahkan warga sekitar.

Sebelum memasuki pergantian tahun, di sejumlah wilayah Kabupaten Malang sempat digelar kegiatan pengajian sebagai bagian dari perayaan Tahun Baru yang dilakukan secara sederhana, tertib, dan religius. Kegiatan tersebut berlangsung hingga menjelang malam dan berjalan dengan aman serta kondusif.

Selain alasan ketertiban, imbauan untuk tidak merayakan Tahun Baru secara berlebihan juga disampaikan sebagai bentuk empati dan penghormatan terhadap masyarakat di wilayah Aceh, Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang saat itu tengah dilanda bencana banjir. Seruan solidaritas tersebut bahkan sempat viral di media sosial, dengan ajakan kepada masyarakat untuk mengurangi euforia perayaan dan menggantinya dengan doa bersama.

Namun, meski pengajian telah dilaksanakan dan imbauan aparat kepolisian telah disampaikan secara luas, pelanggaran ketertiban umum masih ditemukan. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah warga tetap menyalakan kembang api dan petasan, serta memutar sound horeg dengan volume keras hingga larut malam di beberapa titik wilayah Kabupaten Malang.

Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk Pelanggaran terhadap imbauan kepolisian dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekitar. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan petasan dan kembang api juga memiliki risiko keselamatan, baik bagi pelaku maupun masyarakat lainnya.

Pihak kepolisian sebelumnya telah mengingatkan behwa perayaan Tahun Baru seharusnya dilakukan dengan cara yang aman, tertib, dan tidak merugikan orang lain. Kepatuhan terhadap imbauan dinilai penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terlebih pada momen perayaan besar dan di tengah situasi duka akibat bencana alam di daerah lain.