Pemkot Malang Terbitkan SE Nomor 5 Tahun 2026, Atur Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H Demi Kondusivitas Kota

Pemkot Malang Terbitkan SE Nomor 5 Tahun 2026, Atur Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H Demi Kondusivitas Kota

Pemerintah Kota Malang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pelaksanaan kegiatan selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Wahyu Hidayat sebagai langkah menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat sepanjang bulan suci.

Wahyu Hidayat menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk.

“Ramadan adalah bulan ibadah. Pemerintah hadir untuk memastikan suasana tetap kondusif sehingga masyarakat bisa beribadah dengan khusyuk tanpa gangguan ketertiban maupun potensi konflik sosial,” ujarnya, Rabu (20/2/2026).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang, Kepala Satpol PP, camat, lurah, pengurus RW dan RT, pengelola tempat ibadah, pelaku usaha restoran dan kafe, pengelola pusat perbelanjaan, tempat hiburan, pedagang kaki lima, hingga masyarakat umum.

Pengaturan Pengeras Suara dan Takbir Keliling

Dalam ketentuannya, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala wajib mengacu pada regulasi yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara syiar keagamaan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Selain itu, pelaksanaan takbir keliling yang menggunakan ruas jalan raya diwajibkan memperoleh izin dari Pemerintah Kota Malang. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan serta potensi gangguan ketertiban lalu lintas.

Pemkot Malang juga melarang penggunaan dan penyalaan petasan selama Ramadan dan Idul Fitri guna mencegah risiko kebakaran, gangguan keamanan, serta ketidaknyamanan masyarakat.

Penyelenggaraan pasar takjil tetap diperbolehkan dengan kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pelaksanaan mudik Lebaran tetap berpedoman pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dan aturan hukum lainnya.

Penguatan Keamanan Lingkungan

Wali Kota turut menginstruksikan kepada pengurus RW dan RT agar mengoptimalkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), terutama menjelang Idul Fitri ketika mobilitas warga meningkat dan banyak rumah ditinggalkan untuk mudik.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami minta masyarakat saling menjaga dan meningkatkan kepedulian lingkungan,” tegasnya.

Untuk memastikan implementasi SE berjalan efektif, Pemkot Malang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang dikoordinasikan oleh Satpol PP dan melibatkan instansi terkait. Satgas ini bertugas melakukan pengawasan serta pengendalian terhadap aktivitas usaha maupun kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Melalui penerbitan SE Nomor 5 Tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Malang berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya suasana Ramadan dan Idul Fitri 1447 H yang aman, tertib, dan harmonis.