Depok Resmi Larang Sahur on the Road, Puluhan Personel Siap Berpatroli

Pemerintah Kota Depok resmi melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 1447 H guna mencegah gangguan ketertiban, kemacetan, dan potensi tawuran. Bersama Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, dan Satpol PP, pemkot akan menggelar patroli rutin dengan sekitar 60 personel per hari. Warga diimbau sahur di rumah atau tempat berizin serta mengisi Ramadan dengan kegiatan sosial yang positif.

Depok Resmi Larang Sahur on the Road, Puluhan Personel Siap Berpatroli

Pemerintah Kota Depok resmi meniadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, hingga risiko tawuran yang kerap muncul pada waktu dini hari.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh warga. Ia meminta masyarakat tidak menggelar aktivitas SOTR yang dapat menimbulkan kebisingan, arak-arakan, maupun keresahan di tengah lingkungan.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Depok akan menggencarkan patroli rutin bersama Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, serta Satpol PP. Aparat akan bertindak tegas membubarkan kegiatan yang melanggar. Sekitar 60 personel kepolisian dijadwalkan turun setiap hari guna mengawasi potensi pelanggaran dan mencegah tawuran.

Selain pengawasan, pemerintah juga melibatkan pengurus lingkungan dan memperkuat sistem keamanan lingkungan (siskamling). Warga diimbau melaksanakan sahur di rumah, masjid, atau tempat yang telah mengantongi izin resmi.

Pemkot turut mendorong komunitas dan organisasi masyarakat memanfaatkan Ramadan dengan kegiatan sosial yang lebih bermanfaat, seperti berbagi makanan sahur atau bantuan sosial, dengan tetap menjaga ketertiban. Orangtua pun diingatkan agar lebih aktif membimbing anak-anaknya supaya tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketenteraman kota.