Polda Jabar Ungkap Praktik Suntik LPG Subsidi Di Bandung

Polda Jabar Ungkap Praktik Suntik LPG  Subsidi Di Bandung
Jajaran Dirreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap praktik suntik LPG bersubsidi, di wilayah Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.(Foto: Hms Polda Jabar)
Polda Jabar Ungkap Praktik Suntik LPG  Subsidi Di Bandung

Guetilang.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi di wilayah Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Kamis,(12/02/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas subsidi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya aparat menemukan adanya praktik ilegal yang telah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat luas.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers menyatakan, dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tersangka berinisial AS yang diketahui mengelola enam pangkalan LPG dengan menggunakan nama sejumlah anggota keluarganya. Selain itu, petugas juga menangkap tersangka berinisial AJ yang tertangkap tangan sedang memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik penyalahgunaan LPG subsidi ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun sejak 2025, dengan sekitar seperempat kuota LPG bersubsidi di setiap pangkalan disalahgunakan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi,"ungkap Kombes Hendra.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana tambahan," lanjutnya.

Polda Jawa Barat juga mengamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran, tiga unit truk diesel, dan sejumlah peralatan pemindahan gas sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(DB)