Satres Narkoba Manado Tangkap 2 Orang Diduga Edarkan Narkotika
Guetilang.com, Manado - Tim reserse Narkoba Polresta Manado dibawah pimpinan AKP Hilman Muthalib, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan barang haram itu atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua orang diduga memiliki dan menguasai narkotika tersebut. Sabtu (13/4/2024).
Menerima informasi itu, seketika tim langsung bergerak cepat mendatangi lokasi di Jalan Martadinata, Kelurahan Dendengan Luar, Lingkungan II, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Ketika dilakukan penggerebekan dilokasi yang dimaksud, tim berhasil menangkap dua orang laki-laki berinisial NI alias Nunu (31) tahun dan HP alias Enda (48) tahun.
Ditempat itu, tim reserse Narkoba Polresta Manado mendapati 2 paket barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang dipegang lelaki Nunu. Selain itu, 1 buah HP merek Vivo berwarna hitam juga diamankan.
Tersangka Nunu dan Enda serta barang bukti kemudian diamankan ke Markas Kepolisian (Mako) guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari data yang dihimpun, NI alias Nunu berasal dari Sari Kelapa, Kota Bitung dan HP alias Enda tercatat sebagai warga Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Sebagai informasi, HP alias Enda merupakan seorang residivis.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan, dalam pengungkapan ini, Polresta Manado dibantu masyarakat dengan memberikan informasi.
"Polresta Manado mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang memungkinkan pengungkapan kasus ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkotika jenis sabu tersebut," jelas Ipda Agus Haryono. (***/ZKL).