BGN Pasang CCTV Terpusat untuk Cegah Keracunan Makanan di Program MBG
BGN Pasang CCTV Terpusat untuk Cegah Keracunan Makanan di Program MBG
Jakarta - Guna meningkatkan keamanan pangan dan mencegah insiden keracunan makanan, Badan Gizi Nasional (BGN) akan menghubungkan sistem kamera pengawas dari semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke pusat operasional di kantor pusat. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengawasan terpadu yang masih berada pada tahap persiapan, memerlukan penyiapan infrastruktur digital yang komprehensif.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa seluruh perangkat CCTV di dapur program MBG akan diintegrasikan dengan sistem teknologi informasi BGN, memungkinkan pemantauan secara langsung dan real time dari kantor pusat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Jumat (7/8/2026), Sudaryono menyampaikan konsep pengawasan yang terinspirasi dari model ruang kendali operasional kepolisian. Namun, sistem ini tidak hanya memberikan wewenang pengawasan kepada pusat saja.
Sudaryono menjelaskan bahwa para koordinator di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi juga akan memiliki akses untuk memantau operasional dapur MBG di wilayah mereka secara bersamaan, sehingga memungkinkan intervensi cepat jika terdapat pelanggaran prosedur, seperti proses memasak yang dilakukan di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Pengawasan melalui sistem ini akan mencakup setiap aspek operasional, mulai dari proses memasak hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat. Hal ini dilakukan karena BGN telah mengidentifikasi risiko penurunan kualitas dan keamanan makanan ketika selang waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu panjang.
Sebagai tindakan pendukung, BGN juga memperkuat standar operasional prosedur (SOP) untuk memastikan keamanan pangan tetap terjaga. Sudaryono menetapkan bahwa makanan harus dikonsumsi dalam waktu maksimal empat jam setelah selesai dimasak. Untuk mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan ini, setiap wadah makanan akan dilengkapi dengan label yang mencantumkan batas waktu konsumsi yang wajib dipatuhi, terutama apabila makanan dibawa pulang oleh penerima manfaat.
badar