BPJS Kesehatan Aktif Jadi Persyaratan Pengurusan SIM di Seluruh Indonesia

BPJS Kesehatan Aktif Jadi Persyaratan Pengurusan SIM di Seluruh Indonesia

BPJS Kesehatan Aktif Jadi Persyaratan Pengurusan SIM di Seluruh Indonesia
BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan

Status kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan akan dijadikan salah satu persyaratan dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tingkat nasional. Saat ini, kebijakan ini masih dalam fase uji coba di beberapa wilayah sebelum diimplementasikan secara menyeluruh.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah peserta aktif JKN melalui sinkronisasi dengan berbagai pelayanan administrasi publik.

"Untuk mengejar kepesertaan yang tidak aktif, salah satu caranya dengan ada bauran pelayanan masyarakat. Yang sudah berjalan itu seperti mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan salah satu syaratnya sekarang harus (memiliki) BPJS aktif, termasuk surat tanah dari Kementerian Agraria. Untuk SIM sebetulnya sudah piloting di beberapa titik, kalau ini berjalan lancar mungkin akan diterapkan secara nasional," katanya.

Menurut Akmal, integrasi persyaratan BPJS Kesehatan aktif dalam pengurusan SIM diharapkan dapat mendorong masyarakat yang memiliki kapasitas finansial untuk terus memenuhi kewajiban pembayaran iuran agar status kepesertaannya tetap aktif.

"Kalau SIM kan misalnya dia punya motor dan SIM C, atau misalnya punya mobil SIM A, dengan adanya metode kerja sama seperti ini, yang punya kemampuan tadi ya mau enggak mau bayar. Kalau ini berjalan lancar, mungkin nanti diterapkan di level nasional, tetapi tentu ada proses evaluasi, tetapi tujuan utamanya untuk mendorong keaktifan," ujarnya.

Akmal menyebutkan bahwa Kota Medan, Sumatera Utara, telah menjadi lokasi uji coba kebijakan tersebut. Pengembangan fase uji coba juga akan dilanjutkan ke salah satu wilayah di Pulau Jawa dalam waktu dekat.

"Piloting kemarin sudah di Medan, dan di Jawa sebentar lagi ada satu titik lagi," tuturnya.

Kewajiban menyertakan bukti kepesertaan aktif JKN dalam permohonan SIM sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berdasarkan aturan tersebut, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM mencakup:

"a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:

  1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
  2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
    3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
  4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
  5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
    5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan
  6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak"