BGN Tegaskan Menu Program MBG Harus Gunakan Produk UMKM Lokal

BGN Tegaskan Menu Program MBG Harus Gunakan Produk UMKM Lokal
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang

Guetilang.com, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib menggunakan bahan dan produk olahan yang diproduksi oleh warga sekitar, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menekankan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak lagi menggunakan makanan olahan dari pabrikan besar dalam penyediaan menu MBG.

“Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM maupun ibu-ibu PKK,” ujar Nanik dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/12/2025).

Nanik menjelaskan bahwa pelibatan UMKM dalam program MBG sudah diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan program MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan BUMDes.

Sebagai contoh, Nanik menyoroti pelaksanaan MBG di Depok, Jawa Barat, yang dinilai berhasil membangun kolaborasi antara dapur MBG dan masyarakat sekitar.

“Roti untuk pasok MBG di Depok dibuat oleh ibu-ibu orang tua siswa sekolah. Mereka juga memproduksi bakso rumahan, nugget, rolade, dan sebagainya,” jelasnya.

Namun, Nanik menegaskan bahwa setiap produk makanan olahan harus memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Izin ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

PIRT berlaku untuk produk pangan dengan tingkat risiko rendah hingga menengah, dan menjadi syarat utama bagi UMKM yang ingin terlibat dalam pasokan bahan makanan program MBG.

Dalam kesempatan itu, Nanik juga meminta pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Probolinggo, untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha kecil dalam pengurusan izin PIRT.

“Tolong Pak Wali, Bu Wawali, dan Dinas Kesehatan, dipermudah izin PIRT-nya untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG,” tambahnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi BGN dalam memperkuat ketahanan pangan berbasis komunitas, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi lokal di sekitar dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis.