MK Temukan Pelanggaran Serius dalam Penanganan Sengketa Pilkada Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan berbagai pelanggaran serius dalam penanganan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pelanggaran tersebut mencakup ketidakpatuhan administratif hingga praktik politik uang yang terungkap dalam proses persidangan.
Selama periode tersebut, MK mencatat sebanyak 334 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah yang berasal dari 250 daerah. Tingginya jumlah perkara ini menunjukkan besarnya intensitas sengketa Pilkada yang harus ditangani sekaligus menegaskan peran MK sebagai lembaga pengawal konstitusionalitas demokrasi di tingkat daerah.

Dalam memutus perkara, MK menegaskan tidak hanya menitikberatkan pada aspek prosedural, tetapi juga menggali keadilan substantif dengan menilai secara menyeluruh bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa Mahkamah berupaya memastikan keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar formalitas hukum, dalam setiap putusan yang dijatuhkan.
Dari total perkara yang diregistrasi sepanjang 2025, MK mengabulkan 27 perkara. Putusan tersebut meliputi perintah perbaikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), rekapitulasi ulang hasil suara, pemungutan suara ulang (PSU), serta diskualifikasi pasangan calon peraih suara terbanyak yang disertai perintah PSU.
Beberapa daerah yang terdampak putusan MK antara lain Provinsi Papua, Kabupaten Barito Utara, Bengkulu Selatan, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, Parigi Moutong, Pasaman, Pesawaran, Tasikmalaya, serta Kota Palopo.
MK menegaskan akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran pemilu yang terbukti secara meyakinkan dalam persidangan terbuka. Mahkamah tidak segan menjatuhkan putusan yang berdampak signifikan demi menjaga prinsip demokrasi dan penegakan hukum pemilu.
Muhammad Zulkarnain Al Hafis