Kasus Narkotika di Kukar, PNS Pemkab dan Tiga Pria Diamankan Polisi

Polres Kutai Kartanegara menangkap empat pria, termasuk seorang PNS Pemkab Kukar, dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Tenggarong. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita belasan paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus Narkotika di Kukar, PNS Pemkab dan Tiga Pria Diamankan Polisi
Barang bukti tersangka yang diamankan

Guetilang.com – Aparat dari Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Salah satu dari tersangka diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel yang berada di Kota Tenggarong.

Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di Jalan Naga, Kelurahan Timbau, pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WITA.

“Pada Selasa, 3 Maret 2026, kami kembali menerima informasi bahwa seorang pria berinisial BG akan melakukan transaksi narkotika di salah satu hotel,” ujar AKP Yohanes Bonar Adiguna pada Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam menjalankan aksinya, BG tidak sendiri. Ia diketahui sering bersama dua orang lainnya, salah satunya berinisial RS yang kerap dipanggil Jokowi. Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap para terduga pelaku selama tiga hari.

Pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, petugas melihat tiga orang tersebut masuk ke salah satu kamar hotel. Tak lama kemudian, satu orang keluar dari kamar dan masuk ke mobil Xenia dengan nomor polisi KT 1065 OF. Sekitar pukul 22.00 WITA, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AR dan BG.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas yang berisi satu bungkus plastik berisi sabu. Sementara itu, satu tersangka lainnya yang sempat meninggalkan kamar, yaitu DN yang merupakan PNS Pemkab Kukar, berhasil diamankan saat kembali ke lokasi.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RS yang tinggal di Jalan Jelawat Batu Timbau.

Petugas kemudian langsung menuju rumah RS yang lokasinya tidak jauh dari hotel. Dari rumah tersebut, polisi menemukan tas ransel berisi 17 paket sabu dengan total berat 381,41 gram, delapan bungkus plastik kosong, uang tunai sebesar Rp1.550.000, dua timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Realme.

Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kukar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian hukum pidana.

“Seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Sumber : Headlinekaltim.co