Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dari Kasus Tambang PT JMB, Kerugian Negara Diduga Triliunan
Kasus dugaan korupsi tambang PT JMB di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Kejati Kaltim menyita uang dan aset senilai Rp214 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Kejati Kaltim menyita Rp214 miliar dari kasus korupsi tambang PT JMB. Kerugian negara diduga mencapai triliunan rupiah, penyidikan masih berlanjut.
Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dari Kasus Tambang PT JMB, Kerugian Negara Diduga Triliunan
Kalimantan Timur – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang dan aset senilai Rp214 miliar dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Jembayan Muarabara (JMB) Group.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan aktivitas pertambangan di atas lahan milik negara. Kasus ini disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim menyampaikan bahwa penyidikan telah dimulai sejak awal tahun 2026 dan saat ini sejumlah tersangka telah ditetapkan, baik dari pihak swasta maupun pihak terkait lainnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang tunai lebih dari Rp214 miliar. Selain itu, turut disita berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga euro.
Tidak hanya uang, aparat juga menyita sejumlah barang mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk kendaraan dan barang bermerek.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan lahan negara di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Hingga saat ini, Kejati Kaltim masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut. Penyitaan aset menjadi bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.
Muhammad Ramadhan31