43.782 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Selama Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jawa Tengah

43.782 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Selama Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jawa Tengah

Guetilang.com - Semarang. Sebanyak 43.782 pelanggaran lalu lintas tercatat selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2025 yang berlangsung selama dua pekan terakhir di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Operasi ini dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng dengan melibatkan satuan lalu lintas di seluruh jajaran Polres/Polresta se-Jawa Tengah. Dari total jumlah pelanggaran yang tercatat, sebanyak 8.084 kasus ditindak secara langsung dengan tilang, sedangkan 33.260 pelanggaran lainnya hanya diberikan teguran secara lisan maupun tertulis.

Kepolisian menegaskan bahwa pendekatan humanis lebih dikedepankan dalam operasi kali ini, sejalan dengan semangat preemtif dan preventif yang menjadi landasan pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi. Tujuan utama operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, sekaligus menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.

Operasi ini menyasar berbagai jenis pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm standar nasional, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas, serta pengendara di bawah umur. Petugas juga melakukan patroli dan razia di sejumlah titik rawan kecelakaan, termasuk jalan protokol, kawasan sekolah, dan pasar.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, operasi ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga momentum edukasi. Petugas membagikan brosur, spanduk, dan himbauan langsung kepada masyarakat di lapangan agar memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lain.