Korupsi Dana Zakat ASN Di Bengkulu Selatan Jadi Tersangka

Korupsi Dana Zakat ASN Di Bengkulu Selatan Jadi Tersangka
 
Bengkulu_Lantaran terbukti melakukan korupsi bendahara Baznas Bengkulu Selatan SF ditetapkan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban ASN di Bengkulu Selatan tahun 2019 dan 2020. Dalam kasus dugaan korupsi Baznas Bengkulu terdapat kerugian hingga 1 miliar lebih atau Rp 1.152.705.992,71. 
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi menjelaskan, dugaan korupsi pada anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban ASN di Bengkulu Selatan selama dua tahun, yaitu tahun 2019 dan 2020.
"Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan adalah korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan serta dari perorangan," kat Hendri, Jumat (02/12/2022).
Hendri menjelaskan, Penyidik juga menemukan fakta adanya mark up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
"Kita juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola. Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.152.705.992, oleh karena itu, berdasarkan Alat Bukti Penyidik, SF ditetapkan jadi tersangka," jelas Hendri.
SF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah penetapan tersangka, Kejari Bengkulu Selatan melakukan penahanan terhadap SF selama 20 hari di rutan kelas 2b manna sembari menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan.