PSDKP Tarakan, Menidak Ratusan Kapal Perikanan Karena Melanggar Aturan
GUETILANG.COM, Tarakan - Sepanjang tahun 2024, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tarakan, telah menindak setidaknya 141 kapal perikanan yang terindikasi melanggar aturan karena melaksanakan kegiatan perikanan tidak sesuai dengan perizinan.
Berdasarkan hasil analisa dari 141 kapal, ada 84 kapal yang terbukti melakukan pelanggaran di jalur penangkapan ikan, 38 kapal terbukti melakukan pelanggaran on-off transmitter VMS (pemantauan kapal), 1 kapal terbukti melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan dan 18 kapal tidak terindikasi melakukan pelanggaran.
Kepala Stasiun PSDKP Kota Tarakan, Johanis Johniforus Medea mengungkapkan, PSDKP menangani pengawasan di 3 wilayah yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
"Untuk pengawasan sektor kelautan dan perikanan di tahun 2024 telah melampaui target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditargetkan 100 persen terlampaui hingga 105,81 persen," ujarnya, Kamis (23/1).
Selama 2024 juga ada 117 pelaku usaha yang terkena sanksi administratif, dengan rincian 6 pelaku usaha sektor kelautan, 6 pelaku usaha sektor perikanan dan 105 kapal perikanan yang melanggar Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).
Total denda sanksi administrasi mencapai hingga 2 miliar lebih, baik di sektor perikanan maupun kelautan.
Sedangkan untuk sanksi pidana sebanyak 7 kasus pelanggaran di sektor perikanan, dengan rincian 2 perkara melanggar penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang yakni trawl, 2 perkara menggunakan alat yang merusak alam yakni setrum, 2 perkara pemasokan ikan asal Tawau, Malaysia tanpa sertifikat kesehatan ikan dan 1 perkara penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan berusaha yang dilakukan oleh nelayan asing.
Dalam upaya pengurangan pelanggaran di tahun 2025, pengawasan lebih lanjut dilakukan PSDKP dengan membangun kantor Stasiun PSDKP di wilayah kerja Derawan.
"Ini sebagai bentuk penguatan pengawasan, mengingat Derawan merupakan wilayah yang rawan terjadi destructive fishing," terang Johanis.
Dirinya berharap di tahun 2025 segala bentuk pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan dapat ditekan dan berkurang, "Kami akan terus bekerja keras meningkatkan kinerja guna memberikan yang terbaik dalam melaksanakan pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan," pungkas Johanis.