Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Dimutasi karena Dugaan Pelanggaran Etik

GUETILANG.COM, Bireuen – Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, resmi dimutasi dari jabatannya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk AKBP Tuschad Cipta Herdani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bener Meriah, untuk menggantikannya.
Mutasi ini tertuang dalam surat telegram Kapolri dengan nomor ST/489/III/KEP/2025 tertanggal 12 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Dedi Prasetyo. Dalam surat tersebut, AKBP Jatmiko dipindahkan ke posisi Pamen Baharkam Polri.
Sementara itu, posisi yang ditinggalkan oleh AKBP Tuschad akan diisi oleh AKBP Aris Cai Dwi Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagdesgraf Bag Produk Kreatif Romulmed Divhumas Polri. Para perwira yang dimutasi ini dijadwalkan mulai menjalankan tugas baru mereka setelah Operasi Ketupat 2025, atau sesuai pertimbangan Kapolda Aceh.
Sebelumnya, AKBP Jatmiko diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, Polda Aceh menyatakan bahwa mereka masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari Mabes Polri.
"Saat ini, AKBP Jatmiko sedang dalam proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri, bahkan Irsus Itwasum Polri juga turut menangani kasus ini. Sebab, kewenangan untuk menangani Kapolres berada di Mabes Polri. Namun, hingga kini, Polda Aceh masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Pemeriksaan terhadap Jatmiko bermula setelah beredar viral sebuah pesan yang berisi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Kapolres Simeulue tersebut. Dalam penyelidikan, istrinya, AKP T, serta sejumlah perwira lainnya juga turut dimintai keterangan. Pesan yang beredar luas itu diduga berasal dari personel Polres Bireuen yang meminta agar AKBP Jatmiko dan istrinya diproses secara hukum.
Dalam pesan tersebut, tercantum 38 poin dugaan pelanggaran, di antaranya praktik pungutan liar (pungli) dan pemotongan uang jatah anggota polisi di Polres Bireuen. Selain itu, Jatmiko juga dituduh menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari salah satu kandidat calon Bupati Bireuen.
"Kami mohon kepada pimpinan kami di Polda Aceh dan Mabes Polri untuk memeriksa Kapolres Bireuen serta memprosesnya secara hukum. Kami sudah muak dengan pencitraan Kapolres Bireuen saat ini. Proses hukum dan pecat dia dari Polri," demikian bunyi pesan terakhir setelah daftar dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam pesan tersebut.