Polres Purworejo Amankan 14 Tersangka dari Lima Kasus Perjudian
Polres Purworejo ungkap lima kasus perjudian dalam Operasi Pekat Candi 2026, sebanyak 14 tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Guetilang.com - Kepolisian Resor Purworejo mengungkap lima kasus perjudian dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo pada Senin. Dalam operasi itu, aparat menemukan praktik perjudian di sejumlah wilayah berbeda di Kabupaten Purworejo, antara lain Kecamatan Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, dan Pituruh.

Wakapolres Purworejo Nana Edi Sugito menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat selama operasi berlangsung. Menurutnya, pengawasan akan terus diperkuat untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Dwiyono menyebut jenis perjudian yang ditemukan tidak hanya berbasis daring, tetapi juga perjudian konvensional menggunakan kartu remi. Seluruh perkara kini masih dalam tahap penyidikan guna pengembangan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun dari laman Purworejo24 juga menyebutkan bahwa para tersangka dijerat pasal perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.