KORBAN PENGANIAYAAN, TAGIH EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN
GUETILANG.COM. Kaur, Bengkulu | Lembaga penegak hukum kembali diuji dalam memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat. Penegak hukum adalah alat negara yang wajib menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Seorang terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau _inkrah_, wajib menjalani hukumannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Hal ini yang kini dituntut Komlawati binti H.M. Zahab, korban penganiayaan yang dilakukan oleh terpidana Marlistin Astuti.
"Saya sudah menunggu lebih dari tiga bulan sejak amar putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana 2 bulan penjara kepada terdakwa Marlistin Astuti. Sampai saat ini putusan tersebut belum dieksekusi," ujar Komlawati yang akrab disapa Cik Kom, Jum'at (11/9/2026)
Menurut Cik Kom, tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri Kaur untuk tidak melaksanakan putusan tersebut. Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor: 1/Pid.C/2026/PN Bhn tanggal 09 Juni 2026 yang amar putusannya berbunyi:
1. Menyatakan terdakwa Marlistin Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 2 bulan;
3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum, yaitu terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dalam masa pengawasan selama 3 bulan. Serta syarat khusus, terdakwa harus meminta maaf kepada keluarga besar saksi korban Komlawati paling lambat 3 hari setelah putusan diucapkan;
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp30.000,-.
"Kedua syarat itu sampai sekarang belum dilaksanakan oleh terdakwa. Tidak ada itikad baik. Saya menuntut keadilan. Saya akan terus menagih sampai putusan pengadilan dilaksanakan," tegas Cik Kom.
Cik Kom mengaku sudah menanyakan hal ini ke Penyidik Polres Kaur. Namun penyidik menyatakan perkara sudah bukan ranahnya lagi karena berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan dan putusan sudah _inkrah_.
Korban juga pernah menghubungi Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, namun tidak mendapat jawaban. Komunikasi bahkan terputus karena nomor tidak dapat dihubungi.
Yang mengejutkan, Cik Kom mendapatkan salinan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kejaksaan Negeri Kaur tertanggal 04 September 2026 melalui pihak Polres Kaur. Dalam berita acara itu disebutkan terdakwa tidak perlu lagi menjalani putusan pengadilan.
"Saya selaku korban tidak pernah diajak komunikasi oleh Kejaksaan Negeri Kaur terkait perkara ini. Tahu-tahu ada berita acara pelaksanaan putusan tanpa sepengetahuan saya. Lucunya, saya justru mendapatkannya dari pihak Kepolisian Kaur," ungkapnya.
Media berupaya mengkonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut, namun belum mendapat respon.
Media kemudian menghubungi Kasi Intel merangkap Kasi Penerangan Hukum Kejari Kaur, Albert, S.E.Ak., S.H., M.H.
"Perkara ini sudah selesai. Pidana penjara selama 2 bulan tidak perlu lagi dilaksanakan, karena syarat umum dan syarat khusus telah terpenuhi. Terdakwa sudah memberikan surat pernyataan minta maaf," kata Albert.
Lebih lanjut Albert menyatakan, jika pihak keluarga korban merasa keberatan, silakan ajukan surat permohonan keberatan. "Nanti akan kita lakukan konfrontir dengan menghadirkan saksi korban, terdakwa, pihak Kepolisian, bahkan media juga boleh hadir. Nanti kita akan ambil semua keterangan untuk menentukan kebenaran," tandasnya.
Tim Red.