Paripurna DPRD Kabupaten Kaur Setujui Progam Pembentukan Perda

Paripurna DPRD Kabupaten Kaur Setujui Progam Pembentukan Perda
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menyetujui program pembentukan Perda (Foto:Togi)

Guetilang.com, Kaur - Dalam menjalankan fungsinya sebagai legislator, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar rapat Paripurna sebagai bentuk tanggung jawab. Rapat Paripurna ini digelar di Gedung DPRD kompleks Perkantoran Padang Kempas, Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan. Senin (22/4/2024).

Rapat Paripurna yang dimulai pukul 09.00.WIB, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Diana Tulaini sekigus bertindak sebagai pimpinan rapat Paripurna.

Diana membuka rapat dengan menyatakan, rapat Paripurna ini telah Kuorum, yang dihadiri oleh 13 orang anggota dewan dari 25 anggota DPRD Kabupaten Kaur, yang telah menandatangani daftar hadir.

Lebih lanjut pimpinan rapat menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Kaur selaku pihak Eksekutif sebagai mitra dewan dalam membuat Peraturan Daerah.

Jalannya rapat Paripurna ini terdapat interupsi dari anggota dewan Partai Perindo, Irwanto Tohir. Dia menyampaikan kepada Bupati Kaur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, atas banyaknya kantor-kantor desa yang tidak berfungsi sebagai mana mestinya.

"Melalui forum ini saya mengharapkan kepada pihak eksekutif untuk dapat kembali memfungsikan bangunan tersebut, dan memerintahkan kepada semua kepala desa supaya dapat berkantor di tempat yang telah disediakan oleh daerah, supaya bangunan tersebut tidak sia-sia. Ingat, tempat itu di bangun dengan menggunakan uang rakyat melalui APBD Kaur," tegasnya.

Sidang dilanjutkan, pimpinan sidang mempersilahkan, kepada tim kajian untuk melaporkan hasil kerjanya kepada Paripurna.

Setelah laporan selesai dibacakan, pimpinan sidang mempersilahkan kepada anggota dewan untuk memberikan tanggapan atas laporan itu.

Dikarenakan tidak ada lagi interupsi, maka pimpinan sidang menanyakan kepada peserta sidang. Apakah Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur dapat disetujui.

Secara serentak peserta sidang menyatakan persetujuannya. Sidang kemudian ditutup dengan kesepakatan bulat untuk pembahasan lebih lanjut oleh Dewan.

Hadir dalam rapat paripurna itu. Asisten I, II, dan III. Seluruh Kepala Dinas dan Camat serta undangan dari Forkopimda, Kejati, Polres, Kodim dan segenap Pejabat terkait dalam lingkungan Pemda. 

Liputan : Togi | Editor : DB.