192 Kepala Desa Sekabupaten Kaur Dapat Perpanjangan Jabatan 2 Tahun

192 Kepala Desa Sekabupaten Kaur Dapat Perpanjangan Jabatan 2 Tahun
Pelantikan masa perpanjangan jabatan 2 tahun kepada 192 Kepala Desa Sekabupaten Kaur oleh Bupati Kaur H.Lismidanto.(Foto:Togi)

Guetilang.com, Kaur Bengkulu -  Bupati Kaur H. Lismidanto melantik seluruh kepala desa di kabupaten Kaur, untuk di kukuhkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, melalui surat keputusan (SK) pertama masing masing kepala desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur, Padang kempas, Kecamatan Kaur Selatan, Bengkulu ,Senin (08/07/ 2024).

Dalam laporannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Suhadi,S.T, menyebutkan Sebanyak 192 Kepala Desa di Kabupaten Kaur di kukuhkan untuk menjalankan tugas pemerintahan selama 8 tahun dalam satu periode masa jabatannya. 

Dengan mendapat tambahan 2 tahun masa jabatan ini, tampak kegembiraan di raut wajah seluruh kepala desa dan sebagian ibu ketua tim penggerak PKK Desa yang ikut hadir dalam acara pengukuhan tersebut.

Masa jabatan Kepala Desa yang cukup panjang ini, "supaya dapat memberikan harapan baru, kepada masyarakat, Semoga apa yang diprogramkan bisa tercapai untuk mensejahterakan masyarakat banyak, bukan sebaliknya sebagai ladang korupsi,"  tegas H. Lismidianto dalam  sambutannya.

 

Pelantikan dan pengukuhan tersebut juga dihadiri oleh  Sekretaris Daerah, Irsan Syafiri, Kapolres, Kejari, Asisten, Staf Ahli dan seluruh Camat se kabupaten Kaur beserta segenap unsur undangan lainnya. 

Liputan:Togi/ Editor: DB