Aset Pemkot Samarinda Terancam: Lahan Perumahan Korpri 12,7 Hektare Diduga Dikuasai Tanpa Izin

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara tegas menyoroti sengketa aset lahan seluas 12,7 hektare di Perumahan Korpri, Samarinda Seberang. Kasus ini kini memanas setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindakan melawan hukum yang tidak hanya mengaburkan status aset daerah, tetapi juga berdampak langsung pada kerugian para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Samarinda.

Aset Pemkot Samarinda Terancam: Lahan Perumahan Korpri 12,7 Hektare Diduga Dikuasai Tanpa Izin

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini tengah serius menyoroti carut-marut pengelolaan aset lahan seluas 12,7 hektare yang terletak di Perumahan Korpri, Jalan Apt Pranoto, Samarinda Seberang. Lahan bernilai strategis tersebut hingga kini diketahui belum mengantongi sertifikat resmi atas nama Pemkot, sehingga memicu dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses pengelolaannya.

​Dugaan ini diperkuat dengan adanya indikasi penguasaan lahan secara ilegal atau penyalahgunaan wewenang yang menghambat proses sertifikasi. Pemkot Samarinda tidak tinggal diam. Melalui tim penelusuran aset, mereka secara intensif mengumpulkan berbagai bukti dokumen dan keterangan saksi untu