Aset Pemkot Samarinda Terancam: Lahan Perumahan Korpri 12,7 Hektare Diduga Dikuasai Tanpa Izin
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara tegas menyoroti sengketa aset lahan seluas 12,7 hektare di Perumahan Korpri, Samarinda Seberang. Kasus ini kini memanas setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindakan melawan hukum yang tidak hanya mengaburkan status aset daerah, tetapi juga berdampak langsung pada kerugian para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Samarinda.
SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini tengah serius menyoroti carut-marut pengelolaan aset lahan seluas 12,7 hektare yang terletak di Perumahan Korpri, Jalan Apt Pranoto, Samarinda Seberang. Lahan bernilai strategis tersebut hingga kini diketahui belum mengantongi sertifikat resmi atas nama Pemkot, sehingga memicu dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses pengelolaannya.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya indikasi penguasaan lahan secara ilegal atau penyalahgunaan wewenang yang menghambat proses sertifikasi. Pemkot Samarinda tidak tinggal diam. Melalui tim penelusuran aset, mereka secara intensif mengumpulkan berbagai bukti dokumen dan keterangan saksi untuk mengungkap titik terang permasalahan ini.
Wali Kota Samarinda - Andi Harun mengungkapkan bahwa permasalahan ini telah berlarut-larut tanpa penyelesaian legalitas yang jelas. Hingga saat ini, lahan tersebut belum mengantongi sertifikat resmi atas nama Pemerintah Kota, padahal secara administratif lahan tersebut merupakan aset daerah. Ironisnya, ketidakjelasan status lahan ini menyebabkan banyak PNS yang menghuni perumahan tersebut kesulitan mendapatkan hak legalitas atas tempat tinggal mereka.
“Ada dugaan kuat tindakan melawan hukum dalam pengelolaan aset ini. Kami sedang mendalami bukti-bukti karena ini menyangkut hak orang banyak, terutama para pegawai (PNS) yang dirugikan secara materil maupun administratif,” ujar Andi Harun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda menyatakan bahwa penelusuran ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap jengkal aset daerah terlindungi payung hukum yang jelas guna mencegah kerugian negara. Investigasi ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi pertanahan di lingkungan Perumahan Korpri yang selama ini dianggap "abu-abu".
Jika terbukti ditemukan unsur pidana atau penyerobotan lahan milik negara, Pemkot Samarinda menegaskan tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya penyelamatan aset negara sekaligus perlindungan terhadap hak-hak PNS. Wali Kota menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika ditemukan bukti penyerobotan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum tertentu yang bermain di balik sengketa lahan Perumahan Korpri tersebut.
Sumber: bekesah.co x harianrakyat.com x nomorsatukaltim