Prosedur Pengurusan SKCK Secara Online Tahun 2026 Beserta Ketentuan dan Persyaratannya

Pembuatan SKCK tahun 2026 kini dapat dilakukan secara online melalui layanan Digital Polri. Masyarakat cukup memenuhi persyaratan yang ditentukan dan mengikuti alur pendaftaran melalui aplikasi, sebelum melakukan verifikasi dan pengambilan dokumen di kantor polisi. Layanan ini membuat proses pengurusan SKCK lebih praktis, cepat, dan efisien.

Prosedur Pengurusan SKCK Secara Online Tahun 2026 Beserta Ketentuan dan Persyaratannya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Prosedur Pengurusan SKCK Secara Online Tahun 2026 Beserta Ketentuan dan Persyaratannya

Guetilang.com -, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Dokumen ini kerap menjadi persyaratan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, hingga pengurusan visa ke luar negeri.

Memasuki tahun 2026, proses pembuatan SKCK semakin praktis karena dapat diajukan secara daring. Melalui layanan Digital Polri, masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre lama di kantor polisi. Pendaftaran awal dapat dilakukan secara online sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.

Syarat Membuat SKCK Online 2026

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan, yaitu:

1. KTP yang masih berlaku

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta kelahiran

4. Ijazah terakhir

5. Pas foto berlatar belakang merah

6. Kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif

Cara Membuat SKCK Online 2026

Berikut tahapan pengajuan SKCK secara online:

1. Unduh aplikasi Polri Super App melalui Play Store atau App Store.

2. Lakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif, kemudian lengkapi data diri sesuai KTP.

3. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Layanan SKCK”.

4.Isi formulir permohonan, termasuk tujuan pembuatan dan alamat domisili.

5. Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah, serta pas foto terbaru.

6. Pilih lokasi kantor kepolisian untuk proses verifikasi dan pengambilan SKCK.

7. Lakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh proses selesai, pemohon dapat mengambil SKCK di kantor polisi yang telah dipilih dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran.

Biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000, baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan. Layanan pembuatan SKCK online 2026 ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kepolisian secara lebih praktis dan efisien.

Meski sebagian proses dilakukan secara daring, pemohon tetap diwajibkan datang ke kantor polisi untuk tahap verifikasi dan pencetakan dokumen. Dengan sistem digital ini, pengurusan SKCK menjadi lebih cepat, tertib, dan transparan.

Sumber : Metro TV