Empat wilayah di Kaltim terkena dampak dari redistribusi iuran BPJS, dan Samarinda mengirimkan surat penolakan terhadap hal tersebut.
Berita ini membahas polemik kebijakan redistribusi peserta BPJS Kesehatan di Kalimantan Timur. Intinya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuat kebijakan untuk membagi ulang (redistribusi) peserta BPJS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke masing-masing kabupaten/kota sesuai domisili. Tujuannya adalah supaya data peserta lebih akurat, pembagian tanggung jawab pembayaran lebih jelas, dan pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih rapi. Namun, kebijakan ini berdampak pada empat daerah, yaitu Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau. Kota Samarinda menjadi yang paling terdampak karena harus menanggung kembali sekitar 49.742 peserta. Pemerintah Kota Samarinda menolak kebijakan tersebut. Wali Kota Andi Harun menilai keputusan ini tidak adil karena: • Dilakukan tanpa koordinasi dengan daerah terdampak • Membebankan anggaran baru setelah APBD ditetapkan • Berpotensi mengganggu pelayanan publik, terutama bagi masyarakat kurang mampu Selain itu, Samarinda berpendapat bahwa program ini sebelumnya merupakan tanggung jawab provinsi sejak 2019, sehingga perubahan mendadak tanpa dasar hukum dan kajian keuangan yang jelas dianggap bermasalah. Sebagai sikap resmi, Pemkot Samarinda: • Menolak pelaksanaan kebijakan saat ini • Meminta penundaan kebijakan • Meminta transparansi terkait dasar hukum dan analisis keuangan • Mengusulkan dialog bersama seluruh pemerintah daerah di Kaltim
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kebijakan pembagian ulang kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menimbulkan perdebatan di wilayah setempat.
Setidaknya empat kabupaten/kota terkena dampak dari kebijakan tersebut, yaitu Samarinda, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau. Pemerintah Kota Samarinda juga melakukan tindakan resmi dengan mengirimkan surat penolakan kepada gubernur.
Kebijakan tersebut tercantum dalam surat dari Sekretariat Provinsi Kaltim bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 yang diteken pada tanggal 5 April 2026, yang membahas penataan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam surat tersebut, pemerintah provinsi menyerahkan kembali atau mendistribusikan kembali kepesertaan PBPU dan BP kepada pemerintah kabupaten/kota berdasarkan domisili peserta.
Dari informasi yang diberikan, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah peserta tertinggi yang dikembalikan, yaitu 49.742 orang. Sementara itu, Kabupaten Kutai Timur menerima 24.680 peserta, Kutai Kartanegara 4.647 peserta, dan Berau 4.194 peserta.
Pemprov Kaltim menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keakuratan dalam menentukan peserta JKN, menyelaraskan pembagian tugas pembayaran antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta memperbaiki keakuratan data peserta.
Namun langkah tersebut mendapat keberatan dari Pemerintah Kota Samarinda. Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan bahwa kebijakan redistribusi dilakukan tanpa ada mekanisme koordinasi dan persetujuan bersama dengan pemerintah daerah yang terpengaruh.
"Pengalihan beban pajak setelah APBD kabupaten/kota ditetapkan adalah tindakan yang tidak adil dan bisa menyebabkan 49.742 warga Samarinda menjadi korban dari kebijakan ini," kata Andi Harun dalam surat tanggapan yang ditandatangani pada 9 April 2026.
Ia menegaskan bahwa program pembiayaan kepesertaan tersebut dari awal merupakan kebijakan Pemprov Kaltim yang sudah berlangsung sejak tahun 2019. Oleh karena itu, perubahan cara mendanai program dianggap tidak tepat jika dilakukan terlalu cepat tanpa analisis keuangan yang lengkap dan dasar hukum yang jelas. "Tentu ini membahayakan pelayanan publik dan sangat merugikan masyarakat yang tidak mampu," ujarnya.
Seperti yang tertuang dalam kesimpulan surat jawaban yang dikeluarkan oleh Walikota Samarinda terhadap surat dari Pemprov Kaltim tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menyatakan menolak untuk menerapkan kebijakan redistribusi peserta BPJS dengan cara dan mekanisme yang berlaku saat ini.
Pemerintah Kota juga meminta penundaan berlakunya kebijakan tersebut hingga semua aspek seperti legalitas, keadilan, proporsionalitas, dan kesiapan keuangan daerah terpenuhi. Selain itu, Samarinda meminta pemerintah provinsi untuk memberikan secara terbuka alasan hukum, analisis keuangan, serta rencana penyebaran kembali dana untuk tahun 2027.
Pemerintah kota juga menyarankan untuk melakukan pembicaraan resmi bersama pemerintah provinsi dan semua pemerintah kabupaten serta kota agar kebijakan yang ditetapkan bisa adil, transparan, dan berkelanjutan. (*)
Sumber : Kaltimpost.jawapost.com
M Rudi Arban