DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang Perkuat Perlindungan Hukum Kemitraan Desa dan BumDes di Kota Batu

DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang Perkuat Perlindungan Hukum Kemitraan Desa dan BumDes di Kota Batu

Guetilang.com - KOTA BATU, 25 Mei 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia (RHI) Kota Malang turut ambil bagian dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang sadar hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif DPD RHI Kota Malang sebagai narasumber dalam kegiatan “Inventarisasi Potensi Desa dan Perlindungan Hukum terhadap Hak dalam Bermitra” yang diselenggarakan pada Senin (25/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB ini bertempat di Ruang Rapat Gedung Bina Praja, Kota Batu. Acara diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami aspek hukum pengelolaan potensi desa dan kerja sama kemitraan.

Acara dibuka dengan sambutan dari pihak DPPPAPPKB yang diwakili oleh Andhang Buddhy Harsa selaku Sekretaris Dinas DPPPAPPKB, didampingi oleh Winarto selaku Kepala Bidang Pemberdayaan DPPPAPPKB. Dalam sambutannya, pihak dinas menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi perangkat desa agar mampu mengelola potensi desa secara optimal tanpa menghadapi risiko hukum di kemudian hari, khususnya dalam menjalin kemitraan strategis.

Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut unsur pimpinan DPD RHI Kota Malang, yaitu:

  • Satriya Nugraha, S.P., CPLA — Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang
  • Aswin Amirullah, S.H., M.H. — Sekretaris DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang

Selain itu, delegasi DPD RHI Kota Malang juga diperkuat oleh jajaran pengurus inti yang memberikan pendampingan teknis, antara lain:

  • Nico Rangga Kusumawardana, S.H. — Ketua Bidang Bantuan Hukum dan Advokasi
  • Kusria Arifin, S.E., M.Ak. — Ketua Bidang Koperasi dan UMKM DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang

Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta. Tercatat sekitar 50 peserta hadir sebagai representasi dari 24 desa/kelurahan. Peserta terdiri atas unsur perangkat pemerintahan desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Dalam sesi pemaparan materi, DPD RHI Kota Malang membahas secara mendalam mengenai mitigasi risiko hukum dalam perjanjian kemitraan, perlindungan hak-hak desa dalam kontrak kerja sama, serta strategi optimalisasi potensi BUMDes/BUMDesma agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Materi tersebut juga diselaraskan dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Melalui kegiatan ini, DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal program-program pemberdayaan masyarakat melalui edukasi dan advokasi hukum preventif di tingkat pemangku kebijakan desa.

Selain itu, Kantor Bantuan Hukum Paralegal DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang juga menjalankan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan Permenkum Nomor 34 Tahun 2025. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan penyusunan draf Nota Kesepahaman (MoU), draf Perjanjian Kerja Sama (PKS), kerja sama BUMDes, program pemberdayaan masyarakat, hingga legal drafting keperdataan yang disusun oleh BPD. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola desa yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.