Kota Batu Terapkan Pidana Kerja Sosial untuk Pelanggaran Ringan

Pemkot Batu resmi menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan sebagai pengganti hukuman penjara, menyusul implementasi KUHP Nasional yang mengedepankan pemidanaan alternatif.

Kota Batu Terapkan Pidana Kerja Sosial untuk Pelanggaran Ringan

Pemerintah Kota Batu akan mulai memberlakukan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan (tipiring). Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru, yang menekankan pendekatan pemidanaan non-pemenjaraan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota Batu Nurochman dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, Kartono Raharjo, yang berlangsung di Lapas Kelas I Malang, Kamis (26/2/2026). Kesepakatan ini mengatur pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat di wilayah Kota Batu.

Nurochman menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan daerah terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, perubahan sistem pemidanaan nasional kini tidak lagi berfokus pada hukuman penjara semata, melainkan mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas, serta tanggung jawab sosial pelaku.

“Pemidanaan bukan hanya soal kurungan, tetapi bagaimana pelaku bertanggung jawab dan memberi manfaat kembali kepada masyarakat. Ini adalah wajah hukum yang lebih rasional dan beradab,” ujar Nurochman.

Ia menambahkan, pidana kerja sosial dalam KUHP baru memiliki durasi yang jelas dan dapat diawasi secara ketat, sehingga setiap jam kerja sosial benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat. Pemerintah daerah, lanjutnya, siap menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan hukum nasional tersebut.

Pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Batu, kata Nurochman, akan dilakukan secara tertib, terukur, serta tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh disalahgunakan maupun dikomersialkan.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Malang Kerto Rahardjo menegaskan bahwa pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan bagi pelaku tindak pidana ringan. Hukuman tersebut tidak berlaku untuk kejahatan berat seperti pembunuhan dan tindak pidana serius lainnya.

“Contohnya pelanggaran lalu lintas atau judi ringan. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan minat dan kemampuan terpidana. Jika memiliki keahlian administrasi atau kesehatan, mereka dapat ditempatkan di puskesmas, rumah sakit, atau instansi pemerintah. Untuk pelanggaran umum, fokusnya pada kebersihan lingkungan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, terpidana akan mengenakan rompi khusus pidana kerja sosial agar masyarakat mengetahui status hukuman yang sedang dijalani. Proses pembimbingan dan pengawasan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Bapas.

Berdasarkan data Bapas Kelas I Malang, saat ini terdapat 3.862 orang klien pemasyarakatan di wilayah Malang Raya, Pasuruan, dan Probolinggo yang diawasi oleh 37 petugas Pembimbing Kemasyarakatan.

Sumber: TribunJatim.comTak Lagi Fokus Penjara, Kota Batu Mulai Berlakukan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring