Opini Sekjen PERATIN: Perkara Nadiem Makarim Kuat di Unsur Penyalahgunaan Wewenang, Namun Lemah di Bukti Aliran Dana Pribadi

Opini Sekjen PERATIN: Perkara Nadiem Makarim Kuat di Unsur Penyalahgunaan Wewenang, Namun Lemah di Bukti Aliran Dana Pribadi

GUETILANG.COM, Jakarta - Jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjerat mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim kini memasuki babak krusial. Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (DPN PERATIN), Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), memberikan pandangan yuridisnya yang menilai bahwa perkara ini menguji batas antara diskresi kebijakan publik dengan delik penyalahgunaan wewenang.

 

Dalam siaran pers yang dirilis hari ini (28/5), Sekjen PERATIN menegaskan bahwa ulasan hukum ini disusun semata-mata sebagai bentuk partisipasi publik dan edukasi hukum akademis, serta tidak bermaksud sedikit pun untuk mengintervensi ataupun memengaruhi independensi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa perkara tersebut.

 

Analisis komprehensif ini dirumuskan dengan menelaah fakta-fakta persidangan yang mencuat ke publik, sumbang pikir pengawasan hukum dari Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan, serta dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) yang diajukan oleh jurnalis senior Bambang Harymurti bersama para tokoh nasional.

 

Menurut Sekjen PERATIN, salah satu titik tekan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuktikan unsur mens rea (niat jahat) adalah eksistensi bukti elektronik berupa rekam jejak percakapan digital.

 

“Adanya petunjuk mengenai arah kebijakan penataan ekosistem digital yang diduga telah dirancang secara eksklusif sebelum proses pengadaan formal berjalan, serta pengabaian terhadap hasil evaluasi teknis sebelumnya, menjadi materi krusial bagi JPU untuk meyakinkan hakim adanya unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of authority),” ujar Hoky.

 

Selain itu, secara sosiologi hukum, status hukum para pelaksana teknis bawah dan konsultan yang telah terlebih dahulu divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam klaster perkara yang sama, secara tidak langsung meletakkan beban pembuktian dan tanggung jawab pengawasan yang berat pada pundak Terdakwa selaku pemegang otoritas tertinggi (top decision maker).

 

Kendati konstruksi penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) terlihat dikejar secara masif oleh penuntut umum, Sekjen PERATIN memberikan catatan kritis eksternal mengenai lemahnya pembuktian unsur memperkaya diri sendiri (personal enrichment) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor.

 

“Hingga menjelang agenda pleidoi, fakta persidangan yang terbuka untuk umum belum memperlihatkan bukti transaksi finansial yang konkret, cash flow riil, atau aliran kickback langsung senilai Rp809 miliar ke rekening pribadi Terdakwa. Jika direct benefit ini gagal dibuktikan secara rigid berdasarkan standar beyond a reasonable doubt, maka dakwaan materiil primer JPU kehilangan jangkar hukumnya,” tegas Hoky.

 

Kelemahan pembuktian ini, menurutnya, berkolerasi dengan substansi Amicus Curiae yang diajukan Bambang Harymurti dkk. Dokumen Sahabat Pengadilan tersebut mengingatkan sistem peradilan kita agar sangat berhati-hati: memidanakan sebuah kegagalan kebijakan (policy failure) semata-mata karena adanya kerugian negara tanpa pembuktian niat koruptif dan keuntungan pribadi yang nyata dapat menciptakan chilling effect (efek gentar) yang melumpuhkan keberanian pejabat publik dalam melakukan inovasi digital birokrasi di masa depan.

 

Sebagai praktisi hukum yang juga pernah merasakan langsung pahitnya dinamika penegakan hukum di lapangan di mana dirinya di masa lalu sempat menjadi korban kriminalisasi dan ditahan selama 43 hari akibat laporan palsu pihak lawan yang diproses oleh oknum penegak hukum masa lalu dan akhirnya diputus tidak bersalah oleh pengadilan, Sekjen PERATIN memandang pengawalan publik terhadap kasus-kasus besar sangatlah vital. Namun, ia tetap memuji profesionalisme formal dalam perkara ini.

 

“Kita harus objektif. Berbeda dengan praktik kriminalisasi terhadap saya atau pengondisian perkara oleh oknum nakal yang kerap menimpa masyarakat awam, penanganan perkara Chromebook ini terlihat menggunakan metodologi penyidikan dan pembuktian digital yang jauh lebih terstruktur dan ilmiah (scientific crime investigation),” tambahnya.

 

Berdasarkan sintesis antara fakta persidangan, pandangan legislatif, dan dokumen Amicus Curiae, Sekjen PERATIN menyusun peta analisis yuridis sebagai berikut:

 

Aspek

Analisis Awal (JPU)

Sumbang Pikir (Hinca Pandjaitan & Amicus Curiae Bambang Harymurti)

Opini Kesimpulan

Unsur Mens Rea

Diduga kuat dari arahan eksklusif sejak awal dan pengabaian uji coba.

Diperkuat bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan niat jahat sebelum menjadi menteri (pre-criminal intent).

Kuat bagi JPU. Bukti elektronik seperti percakapan grup sangat sulit dibantah.

Unsur Personal Enrichment

Didakwa ada keuntungan Rp809 M, namun bukti konkret aliran dana sangat minim/lemah.

Tidak disinggung secara spesifik, namun fokus pada “kekeliruan pemaknaan korupsi” justru dapat menguntungkan posisi terdakwa.

Melemahkan JPU. Inilah titik lemah utama dakwaan. Jika aliran dana pribadi tidak terbukti, Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang) lebih mungkin daripada Pasal 2 (memperkaya diri).

Kerugian Negara

Nyata secara angka (Rp2,18 Triliun – Rp1,9 Triliun) hasil audit BPKP.

Mengingatkan bahwa kerugian negara tanpa niat jahat belum otomatis korupsi. Ini membuka ruang pembelaan bahwa kerugian lebih disebabkan kegagalan administratif/kebijakan.

Dapat dilemahkan. Hakim dapat membedakan kerugian karena “kebijakan yang salah” vs “tindak pidana korupsi”.

 

Mengacu pada pola penanganan perkara Tipikor di Indonesia serta fakta-fakta yang telah saling bersesuaian di persidangan, Sekjen PERATIN membuat proyeksi hukum akademis mengenai arah putusan:

  • Kualifikasi Delik: Majelis Hakim diprediksi lebih condong menerapkan kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang dan kelalaian pengawasan jabatan (culpa), ketimbang Pasal 2 mengenai perbuatan memperkaya diri secara langsung.
  • Rentang Sanksi: Jika dinyatakan terbukti, vonis diproyeksikan berada pada rentang 6 hingga 10 tahun penjara, secara realistis berada di bawah tuntutan maksimal JPU (18 tahun).
  • Hukuman Finansial: Tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun kemungkinan besar akan dikoreksi dan dipangkas secara signifikan oleh Majelis Hakim, menyesuaikan dengan fakta riil aliran dana yang berhasil divalidasi selama persidangan.

 

Menutup keterangannya, Hoky menyampaikan pesan penting bagi masa depan hukum teknologi di Indonesia. “Perkara ini diprediksi masih akan menempuh tahapan hukum yang panjang dan berliku melalui upaya Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali. Dinamika di pengadilan tingkat pertama ini akan menjadi fondasi, batu penjuru, sekaligus yurisprudensi penting bagi arah penegakan hukum tata kelola serta independensi digitalisasi nasional di masa depan.”

 

“PERATIN menegaskan posisi kami yang tegak lurus menghormati supremasi hukum. Kami menyerahkan seluruh keputusan akhir kepada kewenangan absolut dan keyakinan Majelis Hakim. Opini ini murni merupakan kontribusi pemikiran hukum untuk kepentingan edukasi masyarakat luas,” pungkas Hoky. (Juenda)