Resmi! Warga Ngijo Sepakat Bangun KDMP di RT 04 RW 015, Minta Transparansi dan Sosialisasi
Musyawarah Desa Ngijo menyepakati pembangunan KDMP di RT 04 RW 015. Warga mendukung dengan catatan transparansi pembangunan.
Guetilamg.com – Musyawarah Desa Penetapan Titik Lokasi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Ngijo akhirnya mencapai kesepakatan. Rapat yang digelar pada Sabtu, 9 Mei 2026, di Rumah Makan Marisukakoi memutuskan pembangunan KDMP akan dilaksanakan di RT 04 RW 015 Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Ngijo, H. Janudin, dan dihadiri Ketua BPD Gatot Antariksawan, para Ketua RW 10, 11, 12, 13, 14, dan 15, serta Babinsa setempat.

Dalam sambutannya, H. Janudin menyampaikan bahwa lokasi tersebut dipilih karena waktu pelaksanaan pembangunan sudah mendekati tenggat waktu. Ia juga meminta persetujuan dari wilayah terdampak, khususnya warga RT 04 RW 015.
“Program ini merupakan program yang baik dan harus kita laksanakan di desa kita. Harapannya, saat pelaksanaan hingga penyerahan nantinya tetap dilakukan melalui rapat yang melibatkan pemerintah desa, komite, dan masyarakat,” ujar Ketua BPD, Gatot Antariksawan.
Warga Setuju, Minta Transparansi
Ketua RW 10, 12, 13, 14, dan 15 secara bulat menyatakan setuju dan antusias terhadap pembangunan KDMP. Ketua RW 15, Mardiyanto, juga menegaskan dukungannya terhadap program tersebut.
Meski demikian, warga turut memberikan sejumlah catatan penting. RW 12 meminta agar seluruh proses pembangunan diumumkan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat.
P. Qomarudin mengingatkan pentingnya penjelasan dari pemerintah desa kepada warga agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Sementara itu, P. Fendik menyampaikan bahwa warga sekitar pada dasarnya setuju dengan pembangunan Gerai KDMP. Namun, ia menyoroti bahwa saat ini pembangunan masih berfokus pada fisik bangunan dan belum menyentuh aspek administrasi.

Desa Dinilai Perlu Ruang Lebih dalam Mengelola Program
Aspirasi lainnya disampaikan P. Arajumin. Ia menilai desa masih memiliki keterbatasan ruang dalam mengelola program meskipun telah ada undang-undang dan bantuan usaha untuk desa.
“Desa dituntut untuk mengikuti arahan pemerintah pusat hingga ke tingkat bawah dan harus patuh,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa H. Janudin menyatakan pemerintah desa akan melakukan sosialisasi kepada warga terdampak serta berupaya merealisasikan tanggung jawab terhadap warga GPA.
Masuk Tahap Persiapan
Dengan adanya kesepakatan ini, pembangunan KDMP Desa Ngijo resmi memasuki tahap persiapan di RT 04 RW 015. Pemerintah desa berkomitmen melakukan sosialisasi lanjutan agar seluruh warga, khususnya masyarakat terdampak, dapat memahami sekaligus ikut mengawal jalannya program tersebut.